Baznas dan Lembaga Amil Zakat
Dalam pengelolaan zakat di Indonesia, pemerintah telah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
Dalam pasal 17 UU tersebut juga disebutkan tentang lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berfungsi untuk membantu Baznas dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Baca Juga:Catat! 23 Pintu Tol yang Diprediksi Macet Saat LebaranAsupan Penting untuk Sang Buah Hati yang Sedang Belajar Puasa
LAZ ini dibentuk oleh masyarakat dan wajib mendapat izin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri. Izin dari menteri untuk membentuk LAZ ini hanya diberikan kepada organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial.
Izin juga hanya diberikan kepada LAZ yang berbentuk lembaga berbadan hukum dan mendapat rekomendasi dari Baznas.
Berdasarkan data dari Kementerian Agama hingga dengan akhir 2021, sudah ada 91 Lembaga Amil Zakat (LAZ) pada skala nasional hingga skala kabupaten/kota yang resmi mendapatkan izin dari pemerintah.
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 333 Tahun 2015 telah diatur perizinan LAZ yang dibagi menjadi LAZ berskala Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. (nu/yni)