JAKARTA – Amerika Serikat baru-baru ini melaporkan Pemerintahan Indonesia, atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia pada aplikasi PeduliLindungi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan dugaan pelanggaran HAM, khususnya privasi dalam penggunaan PeduliLindungi, yang dilaporkan Amerika Serikat tidak berdasar.
“Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar,” ujar Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi sebagaimana dikutip dari situs Sehat Negeriku Kemenkes, Jumat (15/4/2022).
Baca Juga:Kader PDIP di Pamanukan, Dukung Niko Nyaleg di 2024Bikin Webseries dengan Modal Smartphone? Sutradara Ini Bagikan Tipsnya
Menurut Nadia, laporan dilaporkan Amerika Serikat itu tidak menuduh PeduliLindungi melanggar HAM. Dia berharap tidak ada pihak yang menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM pada penggunaan PeduliLindungi.
“Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” jelasnya.
Nadia menjelaskan, PeduliLindungi telah berkontribusi pada penanganan pandemi Covid-19. Dia mengklaim rendahnya penyebaran kasus di Indonesia tak lepas dari penggunaan aplikasi itu.
“PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga, dan bahkan negara maju. Aplikasi ini memiliki peran besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron,” terangnya. (idr)