“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Jokowi, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).(disway/ysp)
Besaran THR dan Gaji ke-13 yang mengacu PMK;
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000,00
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan Rp 8. 793.000,00 lain
Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000,00
Anggota Rp 7.993.000,00
Baca Juga:Masuk Bamus, Pemekaran Pantura Subang Segera DiparipurnakanSinyal Ruhimat Diusung PDI Perjuangan Menguat
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Rp 9.592.000,00
Eselon 11/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000,00
Eselon 111/Pejabat Administrator Rp 5.352.000,00
Eselon IV/ Jabatan Pengawas Rp 5. 242.000, 00
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10www.jdih.kemenkeu.go.id, Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
- Pendidikan SD/ SMP / sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun Rp 2.235.000,00
Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 2 .569.000,00
Masa kerja diatas 20 tahun Rp 2. 971.000,00
- Pendidikan SMA/DI/ sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun Rp 2. 734.000,00
Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.154.000,00
Masa kerja diatas 20 tahun Rp 3.738 .000,00
- Pendidikan DII/DIII/ sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun Rp 2.963 .000.00
Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.41 l.000,00
Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.046.000,00
- Pendidikan S 1 /DIV/ sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.489.000,00
Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.043.000,00
Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4. 765.000,00
- Pendidikan S2 / S3 / sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3. 713 . 000,00