3) mabuk yang disengaja,
4) murtad,
5) haidh, selama waktu i’tikaf cukup dalam masa suci biasanya,
6) nifas,
7) keluar tanpa alasan,
8) keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda,
9) keluar disertai alasan hingga beberapa kal
Referensi Tata cara I’tikaf : Bâb al-I‘tikâf dalam kitab Nihâyah al-Zain fî Irsyâd al-Mubtadi’in karya Syekh Muhammad ibn ‘Umar Nawawi al-Bantani (Terbitan Darul Fikr, Beirut, Cetakan Pertama, halaman 197). I’tikaf di rumah atau mesjid: referensi sumber lainnya. Wallahu a’lam. (Jni).