Pengertian I’Tikaf Menurut 3 dari 4 Imam Mazhab, dan Cara Melaksanakannya! Agar Penghujung Ramadhan Berkah

Pengertian I'Tikaf Menurut 3 dari 4 Imam Mazhab, dan Cara Melaksanakannya! Agar Penghujung Ramadhan Berkah
Pengertian I'Tikaf Menurut 3 dari 4 Imam Mazhab, dan Cara Melaksanakannya! Agar Penghujung Ramadhan Berkah
0 Komentar

RAMADHAN – Pengertian i’tikaf secara etimologi yaitu berdiam diri di masjid dan disertai niat. Tujuan i’tikaf semata-mata untuk Ibadah Kepada Allah, lebih khusus lagi ibadah yang biasanya dilaksanakan di masjid. Niat beri’tikaf tersebut beragam, misal menghormati masjid, berdzikir, belaajar Agama, dan lain sebagainya.

Pengertian i’tikaf juga dapat kita simpulkan bahwa i’tikaf adalah serangkaian amalan yang sunnah dikerjakan ketika bulan ramadhan, terlebih lagi menjelang akhir ramadhan, atau 10 hari terakhir ramadhan, sangat dianjurkan untuk melaksanakan i’tikaf.

Nabi Muhammad S.A.W bersabda:

مَنِ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ

Yang Artinya: “Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir,”  (H.R. Ibnu Hibban). 

Baca Juga:Usai Dilantik sebagai Wali Kota Definitif Bandung, Yana Mulyana Siap Tuntaskan Janji PolitikVaksin Booster di Cimahi Belum Tercapai Target

Keutamaan I’Tikaf di Bulan Ramadhan

I’Tikaf  tidak hanya dilakukan di bulan ramadhan, namun juga di hari-hari biasa. Dengan berdiam diri di mesjid sambil melakukan semisal dzikir atau membaca Al-Qur’an dengan diniatkan I’Tikaf.

Namun di Bulan Ramadhan, I’tikaf menjadi salah satu bagian dari ikhtiar untuk meraih keutamaan dari upaya meraih keutamaan malam Lailatul Qadar di sepuluh akhir bulan ramadhan.

I’Tikaf Dilakukan di Masjid atau Boleh di Rumah?

Dalam situsi normal (bukan wabah/padnemi), sangat dianjurkan i’tikaf dilaksanakan di masjid, seperti pendapat mayoritas ulama Mazhab Empat (Madzahib al-Arba’ah).

Mayoritas ulama berpendapat bahwa melakukan i’tikaf adalah di Masjid. Terkecuali dalam kondisi udzur, misalnya disebabkan ada wabah dan pandemi yang menular, maka i’tikaf tidak masalah di rumah, (Masjid Al-Bait =  Masjid Rumah).

I’tikaf Bagi Perempuan Menurut Imam Abu Hanifah dan Qaul Qadim (pendapat lama) Imam Syafi’i.

Bagi Perempuan, Melakukan  i’tikaf di rumah yaitu di dalam ruangan khusus untuk shalat, maka hukumnya adalah sah.

I’Tikaf Bagi Laki-laki Menurut sebagian Ulama Mazhab Syafi’ie

Melakukan i’tikaf di rumah bagi laki-laki adalah Sah, dengan acuan nalar:

Baca Juga:Baznas Diajak Kolaborasi Bantu Usaha Masyarakat, Dorong Pemulihan EkonomiPenyakit Emosi Tak Terkendali Disebut IED, Suka Hancurin Barang Saat Marah, Ini Penyebabnya Menurut Ahli

“Jika shalat sunnah saja yang paling utama dilakukan di rumah, maka i’tikaf di rumah semestinya bisa dilakukan”.

0 Komentar