BPJS Kesehatan Didesak Sosialisasikan UHC

BPJS Kesehatan Didesak Sosialisasikan UHC
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES SOSIALISASI UHC: Bela Purwakarta saat menggelar aksi sosial. Baru-baru ini Bela Purwakarta mendesak BPJS Kesehatan untuk menggelar sosialisasi masif Pemberlakuan status UHC.
0 Komentar

PURWAKARTA-Universal Health Coverage (UHC) adalah program yang memastikan masyarakat memiliki akses mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus menghadapi kesulitan finansial. Hal ini ditunjang dengan pelayanan fasilitas kesehatan yang berkualitas.

Pada 2005, semua negara anggota WHO, termasuk Indonesia berkomitmen untuk mencapai UHC. Adapun di Kabupaten Purwakarta, penerapan atau pemberlakuan UHC dimulai secara efektif per 20 April 2022. “Syukur alhamdulillah, kabar baik yang ditunggu-tunggu baik oleh para relawan kemanusiaan dan masyarakat Purwakarta pada umumnya, akhirnya tiba. Bahwasanya Purwakarta mulai 20 April 2022 mengaplikasikan layanan kesehatan sesuai standar UHC atau Cakupan Kesehatan Semesta,” ujar Koordinator Bela Purwakarta Aa Komara Cakradiparta kepada wartawan, Selasa (19/4).

Hal tersebut dicapai, sambungnya, setelah berkoordinasi dan mengkonfirmasi berkali-kali kepada mitra di Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta yang salah satu tupoksi nya membidangi kesehatan. “Dan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi IV Kang Said Ali Azmi atau biasa disapa Bang Jimmy,” kata Aa.

Baca Juga:Waspada! Kejahatan di Subang Meningkat Saat Hari RayaPerusahaan di Subang Tidak Bayar THR, Laporkan Kesini

Salah satu berita baik dari tercapainya UHC ini, lanjutnya, yaitu kemudahan masyarakat dalam mengurus BPJS Kesehatan yang biasanya harus menunggu 14 hari, sekarang bisa mengaktifkannya cukup dalam satu hari saja. “Hal ini akan sangat membantu masyarakat ketika membutuhkan layanan kesehatan. Untuk itu, kami mengapresiasi capaian tersebut sekaligus mendesak pihak BPJS Kesehatan segera menyosialisasikan secara masif dan efektif agar kabar baik ini segera sampai ke seluruh penjuru Purwakarta,” ucapnya.

Bagi masyarakat yang tidak mampu dalam kondisi perekonomian masih tersandera pandemi, kata Aa, untuk membayar biaya rumah sakit selama satu hari saja dengan menggunakan tarif atau jalur umum sudah sangat memberatkan. “Oleh karena itu dengan diefektifkannya status UHC di Purwakarta mulai 20 April ini , kami menyambutnya laksana “Save By The Bell”, artinya bagi masyarakat yang sedang menjalani perawatan dengan menggunakan tarif atau jalur umum karena pengurusan BPJS-nya belum tuntas atau terkendala menjadi sangat tertolong atau terselamatkan,” ujarnya.

Bela Purwakarta sendiri adalah wadah silaturahmi dan kordinasi komunitas,  organisasi serta individual yang memiliki kecintaan yang sama terhadap Kota Purwakarta.

Belum lama ini Bela Purwakarta melaksanakan bakti sosial menyalurkan bantuan kemanusiaan, selain ke sejumlah warga yang terkena bencana di sejumlah titik di nusantara, juga kepada 52 warga Purwakarta yang tergolong tidak mampu dan membutuhkan darurat pertolongan di 17 Kecamatan. Yakni, berupa uang tunai sejumlah Rp500.000 plus paket sembako. “Bela Purwakarta hanya melaksanakan tugas kemanusiaan inspiratif yang bersifat memotivasi. Kami tidak bisa setiap saat berbuat untuk membantu persoalan kemanusiaan, karena kami berasal dari komponen masyarakat yang terkendala berbagai keterbatasan dan kewenangan,” kata Aa.

0 Komentar