RAGAM – Dengan kenaikan harga minyak dan avtur dunia, Kementerian Perhubungan memberi lampu hijau pada kemungkinan naiknya harga tiket pesawat.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022, tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.
Baca Juga:Waspada! Mudik Lebaran Tahun 2022, Ada 23 Titik Ruas Jalan Tol Rawan MacetJadwal dan Tempat Penukaran Uang Baru 2022 untuk Lebaran, Jangan TELAT!
“Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” jelasnya, Selasa (19/4/2022), via Fajar,co,id.
Adita juga memaparkan, adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan.
Lalu, besaran biaya tambahan atau fuel surcharge dibedakan sesuai dengan jenis pesawat, jet dan propeller.
Bagi pesawat udara jenis jet, bisa menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Kemudian, untuk pesawat udara jenis propeller bisa menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. (Jni)