Polri Buka Suara Tentang Kasus Minyak Goreng di 9 Provinsi, Modusnya Mayoritas Tak Sesuai HET

Polri Buka Suara Tentang Kasus Minyak Goreng di 9 Provinsi, Modusnya Mayoritas Tak Sesuai HET
Polri Buka Suara Tentang Kasus Minyak Goreng di 9 Provinsi, Modusnya Mayoritas Tak Sesuai HET. Ilustrasi Foto : pixabay
0 Komentar

Nasional – Polri telah memproses 18 kasus dugaan penyelewengan minyak goreng di sembilan provinsi. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penindakan belasan kasus itu hasil usaha antara Bareskrim dengan Ditreskrimsus Polda Jajaran.

“Telah melakukan 18 penindakan hukum terkait minyak goreng,” kata Gatot di Mabes Polri, Rabu (20/4).

Polri Buka Suara Tentang Kasus Minyak Goreng di 9 Provinsi, Modusnya Mayoritas Tak Sesuai HET

Perwira menengah Polri itu mengungkapkan penindakan dilakukan di Polda Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Jawa Barat, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tengah.

Baca Juga:Cerita Lenny Nuraini, Jatuh Terpuruk Hingga Capai Karir CemerlangKumpulan Kata-Kata Hari Kartini 2022, Cocok untuk Caption Instagram

Gatot menyatakan kasus di Polda Sumatera Selatan adanya tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual.  Kemudian, di Polda Kalteng ada lima kasus dengan motif para pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar.

“Menjual atau menawarkan produksi minyak goreng tidak sesuai dengan isi dan jumlah yang sebenarnya maupun minyak goreng palsu berupa campuran minyak dan air berwarna kuning,” papar Gatot.

Kemudian, kasus di Polda Jatim dengan motif penimbunan minyak goreng curah dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi (HET). Polda Banten menangani tiga kasus yaitu pelaku usaha yang sengaja menimbun dan menjualnya kembali dengan harga yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi.

“Polda Jabar menangani tiga kasus yaitu mengumpulkan minyak goreng dari para trader. Bila sudah terkumpul dijual ke luar daerah, kemudian mengemas minyak goreng curah dengan merek tertentu,” kata Gatot.

Selanjutnya, Polda Bengkulu memproses dua kasus yaitu menimbun minyak goreng dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi. Adapun Polda Sulsel menangani kasus menjual minyak goreng tanpa izin edar resmi.

“Polda Kalimantan Selatan menangani satu kasus yaitu menimbun minyak goreng tanpa izin resmi,” terang Gatot. Terakhir, Polda Sulawesi Tengah ditemukan kasus menimbun minyak goreng dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan. (jpnn/yni)

0 Komentar