Korban Rampok Malah di Tetapkan Tersangka, Ternyata….

Korban Rampok Malah di Tetapkan Tersangka
Ilustrasi penjara | Foto: Ist
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES – Salah satu karyawan perusahaan tambang di Konawe bernama Awaludin (30) mengaku dirampok saat bawa uang Rp 230 juta milik perusahaan di Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (14/4/2022) lalu.

Mengutip dari Telisik.id diketahui bahwa Awaludin melaporkan kasus perampokan tersebut ke Polsek Mandonga Kendari.

Korban Rampok Malah di Tetapkan Tersangka, Ternyata….

“Tersangka berpura-pura jika sudah mengalami perampokan, uang tersebut malah digelapkan sendiri untuk bermain judi online,” ujar Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjutak, Rabu (20/4/2022) silam.

Ternyata hal ini menjadikan korban rampok tersebut di tetapkan tersangka.

Baca Juga:Anggota Polisi Berpangkat Kompol Diamankan sedang Pesta NarkobaDinas Kesehatan Kabupaten Subang Raih Juara 3 Tingkat Nasional Pekan Imunisasi

Tak hanya itu, tersangka sampai melukai tubuhnya sendiri seolah-olah membenarkan dirinya telah dirampok.

“Tersangka memecahkan kaca mobil sendiri, melukai diri sendiri menggunakan pecahan kaca dan melapor ke polisi seolah-olah mobilnya telah dirampok,” ucapnya.

Jupen juga menambahkan bahwa uang yang dibawa oleh tersangka akan digunakan untuk perawatan kendaraan milik perusahaan.

“Motifnya melakukan penggelapan dan keterangan palsu agar uang tersebut tak dikembalikan ke perusahaan,” tambah Jupen.

Sementara itu, Awaludin mengatakan bahwa dirinya telah bekerja sebagai Kepala Kendaraan di perusahaan tambang tersebut.

“Saya sebagai Kepala Kendaraan dan telah bekerja selama 6 tahun,” ujar Awaludin.

Sedangkan uang Rp 230 Juta sudah habis digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online.

Baca Juga:Mike Tyson Hajar Orang di Pesawat, Begini Kronologisnya!Pasutri di Tasikmalaya Terlibat Prostitusi Online, Sang Suami Jual Istri untuk Threesome

Kini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Kendari dan dijerat pasal 242 ayat (1) KUHP, pasal 372 KUHP tentang keterangan palsu dan penggelapan dengan hukuman 11 tahun penjara. (Erz)

0 Komentar