JAKARTA- Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPP AGPAII), Mahnan Marbawi, mendorong Kementerian Agama (Kemenag RI) untuk mengelola langsung rekruitmen 200 ribu P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Guru Pendidikan Agama pada tahap 3. Hal ini disampaikan Marbawi, sapaan akrabnya, berkaitan dengan rencana dibukanya tahap 3 rekruitmen P3K guru dari 1 juta tenaga pendidik.
“Kami mendorong Kemenag confidance untuk mengelola rekruitmen 200 ribu P3K untuk Guru Pendidikan Agama,” tegasnya.
Menurut Marbawi, kejelasan pengelolaan rekruitmen P3K guru Pendidikan agama oleh Kemenag sekaligus menjawab keraguan pengusulan tenaga pendidik oleh pemerintah daerah. Sebab selama ini, banyak daerah yang tidak mengusulkan formasi untuk guru Pendidikan agama kepada pemerintah pusat, dikarenakan keraguan dan ketidakjelasan sumber dana alokasi honor P3K dari unsur guru Pendidikan agama setelah diangkat berasal dari mana.
“Ketika ada kejelasan pengelola rekruitmen P3K untuk guru Pendidikan agama oleh Kemenag, maka dengan sendirinya, alokasi anggaran harus didukung dan berada di Kemenag. Sehingga pemerintah daerah dengan sendirinya berani untuk mengusulkan formasi tenaga guru Pendidikan agama dalam usulannya ke pemerintah pusat,” terang Marbawi
Baca Juga:bank bjb Gelar Safari Ramadan bjb Berbagi, Ramadan MemberiKapolda Jawa Barat Pastikan Kesiapan Jalur Mudik di Pantura
Selama ini menurut Marbawi, berdasarkan data dari jaringan AGPAII dari 514 Kabupaten/Kota termasuk pemerintah provinsi, hanya 10 persen yang berani memasukan formasi untuk guru Pendidikan agama. Dan jumlahnya pun sangat minim dibanding dengan formasi untuk mata pelajaran lain. Sementara kekurangan guru Pendidikan agama Islam berdasarkan data yang ada di AGPAII secara nasional mencapai 125 ribu guru Pendidikan Agama Islam.
Selain itu, Marbawi juga menghimbau agar pemerintah provinsi dan daerah berani untuk mengusulkan formasi untuk guru Pendidikan agama. Faktanya banyak Pendidikan agama yang diajarkan oleh bukan guru Pendidikan agama. Hal ini menurut Marbawi, sangat beresiko dalam pemahaman agama yang moderat.
Marbawi juga meminta Kemenag untuk memperbaiki proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta pembayaran Tunjangan Profesi Guru Agama. Hal ini berkaitan dengan kuota guru yang bisa mengikuti PPG proses seleksi PPG sangat terbatas. Dalam satu tahun Kemenag hanya mampu mensertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam kurang dari 10 ribu Guru Pendidikan Agama Islam. Sementara yang belum sertifikasi mencapai 116.037 Guru PAI Non PNS, 27.906 Guru PAI PNS.