Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Jangan Sampai SALAH!

Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Jangan Sampai SALAH! (ilustrasi beras untuk zakat)
Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Jangan Sampai SALAH! (ilustrasi beras untuk zakat)
0 Komentar

عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ سُلَيْمَانَ الرَّازِيْ أَنَّهُ قَالَ: قُلْتُ لِمَالِكِ بْنِ أَنَسَ: أَبَا عَبْدَ اللهِ كَمْ قَدْرُ صَاعِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: خَمْسَةُ أَرْطَالٍ وَثُلُثٌ بِالْعِرَاقِيِّ

Artinya: “Dari Ishaq bin Sulaiman Al-Razi, ia berkata: Saya bertanya kepada imam Malik bin Anas: Hai bapak dari Abdullah, berapakah kadar sha’-nya Nabi shallallahu ala’ihi wasallam? Beliau menjawab: Lima sepertiga rithl Irak”. (Lihat: Muhammad Abdul Fattah al-Banhawi, Zakat al-Fithri wa Atsaruha al-Ijtimaiyyah, halaman 34-35)

Sha’ adalah ukuran takaran, bukan ukuran timbangan.

Sehingga tentu saja ukuran tersebut agak sulit jika dikonversi pada ukuran berat, (nilai berat 1 (satu) sha’ berbeda), tergantung pada jenis benda yang ditakar. Misalkan 1 sha beras tidak akan sama takarannya dengan 1 sha tepung.

Oleh sebab itu, agar lebih berhati-hati, maka para ulama memberi saran agar mengeluarkan zakat fitrah sejumlah minimal 2,5 Kilogram dan baiknya minimal 3 kilogram.

Baca Juga:Operasi Pasar Murah, Langkah Strategis Penanganan Soal Minyak GorengPom Mini Mobile Wilayah Cileunyi dan Nagrek Layani Pemudik, Bantu yang Kehabisan Bensin

Imbauan dari MUI Jatim yang sudah dari beberapa tahun yang lalu, bahwa zakat mal adalah sebaiknya 3 Kg, sebab:

Pada zaman Nabi Muhammad S.A.W, besaran zakat ditentukan dengan 1 (satu) sha’ atau 4 (empat) mud (satuan ukuran).

Namun pada zaman sekarang, hitungan mud menjadi kilogram (kg), hingga terdapat perbedaan ukuran 1 (satu) mud menjadi ons.
Ada ulama yang menyatakan satu mud adalah 6 ons, sehingga dikali empat menjadi 2,4 kg. Ada juga yang menyatakan satu mud 6,5 ons, bila dikalikan empat menjadi 2,6 kg. Dan ada juga yang menyatakan satu mud 7 ons bila dikalikan empat menjadi 2,8 kg,” (Paparan Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Abdurahman Nafis ketika ditemui di kantor PWNU Jatim, 2010, dari Nu online).

8 (Delapan) golongan berhak menerima zakat (mustahiq) (zakat fitrah atau zakat harta), sesuai dengan firman Allah SWT :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60). Wallahu a’lam. (Jni)

 

0 Komentar