Pencuri Spesialis Onderdil Dilumpuhkan Timah Panas

Pencuri Spesialis Onderdil Dilumpuhkan Timah Panas
0 Komentar

PURWAKARTA-Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta menangkap tiga pelaku spesialis pencurian onderdil kendaraan besar lintas wilayah, beberapa waktu lalu. Ketiganya ditangkap di sekitar Penjaringan Jakarta Utara.

Diketahui, para tersangka masing-masing berinisial MA (25) dan SU (47), warga Jalan Muara Baru RT 022/017 Kelurahan/Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Seorang lagi, ER (19) warga Dusun Pulir Pegundan RT 002/006 Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Jakarta Utara.

Saat penangkapan, satu dari tiga pelaku ini terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.

Baca Juga:Jalur Wisata di Subang Selatan Diprediksi Alami KemacatenDampak Kelonggaran Aturan Mudik, Industri Wisata dan Hotel Bakal Untung

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, aksi para pelaku ini terungkap setelah jajarannya melakukan penyelidikan dan pendalaman atas aksi ketiganya yang terekam kamera pengintai (CCTV) di sekitar rest area. “Dari hasil pemeriksaan, tiga pelaku tersebut telah beraksi di 43 TKP berbeda. Dominan di luar Purwakarta, di antaranya Subang, Karawang, Bekasi, dan Banten, dengan sasaran kendaraan truk dan mobil pribadi,” ucap Hery kepada wartawan, Senin (25/4).

Adapun untuk di wilayah Purwakarta, sambungnya, dari pengakuan para pelaku itu terungkap jika mereka sudah beraksi di tiga TKP berbeda. Modus para pelaku, kata Hery, yakni mengincar barang penting yang menjadi komponen kendaraan tersebut, yakni ICCU Transmisi dan speedometer. “Incarannya itu kendaraan besar seperti truk. Mereka menjebol pintu dan kacanya dirusak. Setelah masuk ke dalam mobil kemudian mencongkel beberapa komponen kendaraan dan kabur,” ujarnya.

Terkait barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut dia, berupa satu unit kendaran dan beberapa komponen yang mereka curi. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana sembilan tahun kurungan penjara,” kata Hery tegas.(add/sep)

 

0 Komentar