Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, Begini Kronologinya

Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, Begini Kronologinya
Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, Begini Kronologinya. Ilustrasi Foto : kabar24
0 Komentar

Nasioanal – KPK mengadakan operasi tangkap tangan (OTT) lagi. Pihak yang dijerat adalah Bupati Bogor Ade Yasin.

“Benar, tadi malam sampai 27/4/2022 pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat, di antaranya Bupati Kab. Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya,” jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/4/2022).

Dari beberapa sumber yang dikutip, Ade Yasin diduga menerima suap. Tetapi KPK belum memecahkan perkara apa yang menjadi dasar transaksi haram itu.

Baca Juga:Inspirasi Pembatas Ruang Tamu Minimalis Berikut Cara MemilihnyaTips Kurangi Kemungkinan Gigi Berlubang Saat Puasa

Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, Begini Kronologinya

“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” ungkap Ali.

Para pihak yang ditangkap itu saat ini masih menjalani pemeriksaan khusus. KPK memiliki waktu 1×24 jam sebelum nantinya memutuskan status hukum mereka.

“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam. KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” ujar Ali.

Operasi ini dilaksanakan mulai Selasa malam (26/4) hingga Rabu pagi (27/3) di wilayah Jawa Barat.

Dia juga membenarkan bahwa Bupati Bogor ikut terjaring dalam giat KPK ini.

“Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu pagi (27/4).

Kegiatan tangkap tangan ini, kata Ali, dilaksanakan karena adanya prediksi tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.

Baca Juga:Dilaksanakan Pada 10 Malam Terakhir Ramadhan, Begini Niat & Tata Cara Salat Lailatul QadarPresiden Himbau Agar BLT Minyak Goreng Digunakan Sebagaimana Mestinya

“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam. KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” pungkas Ali Fikri.

0 Komentar