SUBANG – Kehadiran Sukwan (Sukarelawan) di kantor-kantor pemerintahan sangat baik, terlebih fungsinya untuk membantu para PNS dalam mengerjakan tugasnya ketika kerepotan dalam bertugas.
Walaupun begitu para Sukwan diminta agar jangan melebihi kapasitas dan tupoksi para PNS-PNS, dimana sejak ada Peraturan Pemerintah nomor 48 Pejabat Pemerintahan dilarang untuk mengangkat lagi honorer di pemerintahan daerah.
Di Kabupaten Subang terdapat 5000 Honorer yang sampai saat ini masih bertugas di berbagai lingkup mulai dari Kecamatan,SKPD dan lainnya.
Baca Juga:Hadiri Tempo-BNI The Bilateral Forum 2022, Airlangga Sebut Tantangan Besar Majukan Perekonomian IndonesiaBelum Ada Temuan Hepatitis Akut di Jabar, Ridwan Kamil Tetap Sediakan 2 Laboratorium untuk Tes
Sekertaris Daerah Kabupaten Subang Asep Nuroni pernah menyampaikan, ketika ada nonorer yang bertugas di kantor pemerintahan, tupoksinya membantu para PNS ketika repot dan tidak selesai dalam melaksanakan pekerjaannya, hal tersebutpun jangan sampai PNS membebani Sukwan dalam pekerjaan yang bukan tupoksinya.
“Secara tupoksi Sukwan membantu apa yang dikerjakan PNS jika kerepotan,” terangnya.
Asep menjelaskan bahwasanya pimpinan-pimpinan di kantor pemerintahan jangan juga memberikan tugas yang seharusnya bisa dan sanggup dikerjakan oleh PNS, malah diberikan kepada Sukwan, karena nantinya akan memberikan efek kesenjangan sosial.
“Nantinya akan muncul kesenjangan, nah ini harus dipahami oleh pimpinan di SKPD-SKPD,” paparnya beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu salah satu Sukarelawan di kantor pemerintahan Kabupaten Subang yang minta diinisialkan namanya, mengatakan jika penghasilannya menjadi sukarelawan tidak ada secara aturan, oleh karena itu dirinya hanya berharap dari kegiatan-kegiatan yang digelar di SKPD-nya bernaung.
“Ya kalo ada kegiatan ada rezeki kalo ga ada ya gigit jari, semata-mata menjadi Sukwan hanya ingin diangkat jadi PNS,” cetusnya. (ygo/idr)