KARAWANG-Selain itu, sebanyak 103 calon jemaah haji di Kabupaten Karawang terpaksa gigit jari dan batal berangkat. Lantaran, mereka terbentur aturan batas usia 65 tahun yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Diketahui, tahun 2022 ini Karawang mendapat kuota sebanyak 986 jemaah dan cadangan 197 orang. Kuota tersebut diambil dari calon jemaah haji yang gagal berangkat di tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19.
Humas Kemenag Karawang, Denden Zenal Mutaqin menyebut, adanya batasan usia menuai kekecewaan banyak pihak. Terutama calon jemaah haji berusia di atas 65 tahun.
Baca Juga:Miris!! Honor Perawat di Subang Tak Sebanding Kerja EkstraKepala Puskesmas Plered Bantah Ada Pemotongan Dana Jasa Pelayanan
“Kecewa itu kan manusiawi, tapi kan itu kembali lagi kalau haji itu kan panggilan Allah. Kita mohon kesadaran. Karena kan banyak orang yang punya kemampuan tapi kesempatan belum ada,” kata dia, Kamis (12/5).
Kendati gagal berangkat, Denden menyebut sejauh ini 103 calon jemaah haji tersebut tidak membatalkan keberangkatan. Sebab, ia meyakini mereka bisa mendapat prioritas di tahun berikutnya.
Ia berharap, para calon jemaah yang gagal berangkat bisa bersabar sembari menunggu langkah strategis pemerintah agar kuota calon jemaah bisa bertambah di tahun depan.
“Sampai saat ini belum ada laporan. Kita berharap tahun depan bisa normal. Mudah-mudahan saat pandemi telah selesai pemerintah Saudi bisa mencabut aturan pembatasan usia tersebut, dan kuota jemaah haji bisa bertambah,” ucapnya.(aef/vry)