SUBANG-BPJamsostek Cabang Subang menaruh harapan besar kepada Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Perisai diharapkan mampu membantu mensosialisasikan program dan merekrut pekerja informal agar terdaftar kepesertaan BPJamsostek. Perisai adalah agen-agen yang bertugas untuk mengedukasi, mensosialisasi, serta memberikan pemahaman program-program BPJS Ketenagakerjaan di masyarakat
Untuk memperkuat peran Perisai ini, BPJamsostek menggelar Rapat Teknis dan Pembinaan New Perisai 2022 di D’King, Selasa (17/5).
Kepala BPJamsostek Cabang Subang, Esra Nababan mengatakan, program BPJamsostek bisa sampai ke masyarakat tidak terlepas dari peran Perisai. “Perisai merupakan bagian dari kami untuk menginformasikan program Jamsostek dan melakukan akusisi khususnya pekerja informal,” katanya kepada Pasundan Ekspres.
Baca Juga:Resmi Dilantik, Jabar Bergerak Cimahi siap Kolaborasi Ciptakan Cimahi Juara Lahir BatinLokakarya 7 dan Festival Panen Hasil Belajar, Bupati Subang Minta Guru Penggerak Lakukan Transformasi Pendidikan
Saat ini, kata Esra, ada New Perisai. Merupakan pembaharuan dari Perisai sebelumnya. Fokus dari Perisai saat ini yakni untuk melakukan sosialisasi dan akuisisi kepesertaan pekerja informal atau bukan penerima upah.
Dia mengatakan, Perisai yang di dalamnya ada sejumlah agen akan mendapatkan apresiasi dari hasil kerjanya melakukan kegiatan sosialisasi dan akuisisi kepesertaan BPJamsostek. Di Subang saat ini ada dua kantor Perisai.
“Mereka tentu kami apresiasi atas apa yang dilakukannya,” jelasnya.
Esra menyampaikan, ada tantangan tersendiri dalam melakukan perekrutan pekerja informal untuk menjadi peserta BPJamsostek. Meski demikian, Esra yakin Perisai mampu mengajak para pekerja informal bergabung dengan BPJamsostek.
“Pekerja informal harus terus diingatkan untuk melindungi diri dengan bergabung program Jamsostek,” paparnya.
Jika ditemui kendala di lapangan, misalnya ada masyarakat yang perlu penguatan informasi secara kelembagaan, BPJamsostek siap hadir bersama dengan Perisai untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Sementara itu, BPJamsostek mempersilahkan kepada kelompok masyarakat yang akan membentuk Perisai. Syaratnya harus merupakan badan usaha, minimalnya memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari desa/keluharan.(ysp)