Nasional – Pengusaha yang memiliki karyawan dan mempekerjakan pekerjanya di hari libur nasional, seperti hari raya atau Lebaran wajib mendapat upah lembur.
Kemudian bagaimana ketetapan bagi pengusaha/pemberi kerja yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional?
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemenaker Haiyani Rumondang mengungkapkan, bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur.
Baca Juga:Bikin Geger, Warga Temukan Bom Perang Dunia IIYuk Intip, Tips Menebalkan Alis dengan Bawang Merah
“Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta,” jelas Haiyani di Jakarta, Kamis, 5 Mei 2022.
Haiyani menjelaskan, bagi pengusaha/pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idulfitri (tanggal merah/hari libur nasional yang sudah diputuskan oleh pemerintah), maka pengusaha/pemberi kerja yang bersangkutan wajib membayar upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan.
Yakni Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
“Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020,” tutupnya. (fin/yni)