292 Keluarga Penerima PKH di Subang Tidak Mau Lagi Terima Bantuan, Ini Alasannya

292 Keluarga Penerima PKH di Subang Tidak Mau Lagi Terima Bantuan, Ini Alasannya
0 Komentar

SUBANG-Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam data Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Subang mencapai 59.000. Tahun 2021, dana yang digelontorkan oleh pemerintah pusat untuk KPM PKH di Kabupaten Subang mencapai Rp150 miliar yang diberikan secara 4 tahap

Dinas Sosial Kabupaten Subang meminta kepada para KPM PKH ketika sudah berkecukupan atau sejahtera, lebih baik mengajukan Graduasi Mandiri sehingga tidak ketergantungan terhadap bantuan pemerintah.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Subang, Deni Wiryanto mengatakan, jumlah KPM PKH di Kabupaten Subang mencapai 59.000 data yang ada saat ini. Indikator untuk masyarakat yang masuk dalam PKH, mulai dari membutuhkan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan.

Baca Juga:Kajian Pemekaran Kabupaten Subang Mulai Dibahas di DPRD, Prosesnya Sudah Sampai Sini…Babak Baru Pemekaran Pantura Subang, Albert: Kawal Terus Prosesnya

Tahun 2021, pemerintah pusat menggelontorkan dana sekitar Rp150 miliar yang dibagi dalam 4 tahap. Dana tersebut, KPM penerima bervariasi, karena ada berdasarkan komponen – komponen yang ada. “Contohnya kan ada bantuan untuk Lansia, Ibu Hamil, anak sekolah dan lainnya, sehingga bisa jadi bantuan berbeda-beda yang diterima tiap KPM PKH,” terangnya.

Saat ini, Deni menuturkanada sebanyak 292 KPM PKH yang sudah Graduasi Mandiri atau menanggalkan status penerima, karena sudah hidup sejahtera. Hal tersebut dikarenakan setelah bantuan yang diterima, ada yang sudah bekerja ataupun memiliki usaha. “Jumlah tersebut jika diprosentasekan hanya 6 persen dari jumlah KPM PKH yang ada,” tuturnya.

Deni mengimbau kepada para pendamping PKH yang berjumlah 232 orang untuk melakukan konsolidasi di tingkat desa-desa, guna pemuktahiran data dan juga keaktifan kinerja pendamping itu sendiri.

Sementara itu, Fungsional Penyuluh Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Ipan mengingatkan kepada para pendamping PKH juga KPM, agar jangan mengkolektifkan kartu keluarga sejahtera. Kartu tersebut harus dipegang sendiri oleh KPM PKH. “Tidak boleh dipindahtangankan, walau pendamping sekalipun,” tegasnya.(ygo/vry)

0 Komentar