Curi Motor di Kos-kosan, Copet dan Dua Temannya Divonis Lima Tahun Penjara

Curi Motor di Kos-kosan, Copet dan Dua Temannya Divonis Lima Tahun Penjara
0 Komentar

SUBANG-Masyarakat harus lebih hati-hati terhadap para pelaku tindak kriminal khususnya pencurian kendaraan bermotor. Di Kabupaten Subang pelaku pencurian kendaraan bermotor kerap melakukan aksinya di malam hari. Ketika pemilik kendaraan lengah, maka menjadi kesempatan bagi pelaku untuk mencuti kendaraan.

Seperti dilakukan oleh Arif alias Copet bersama dua temannya yang aksi pencurian pada malam hari pada bulan Januari 2022 lalu.

Mereka merusak kunci menggunakan letter T, setelah itu langsung membawa motor korban ke arah Cibarola.

Baca Juga:Tempat Nongkrong Lagi Hits di Subang, Talaga Sundayana Sarat Akan Sejarah292 Keluarga Penerima PKH di Subang Tidak Mau Lagi Terima Bantuan, Ini Alasannya

Lalu para pelaku menjual kendaraan motor curiannya tersebut kepada Endang (DPO) dengan harga Rp2,5 juta. Hasil curiannya dibagi-bagi. Arif dan Devi mendapatkan bagian masing-masing Rp800 ribu, sedangkan Hardi Rp900 ribu.

Aksi Arif alias Copet dan teman-temannya harus berakhir di tangan kepolisian.

Akibat perbuatannya mereka divonis 3 hingga 5 tahun penjara karena mencuri motor Honda jenis Sonic dengan nopol T-9193YE di salah satu kos-kosan di Kampung Sukagalih II RT 63 RW 17 kelurahan Karang Anyar, milik Eka Warnika.

Hakim Ketua Persidangan Erslan Abdillah SH mengatakan dalam amar putusannya, bahwa Aris alias Copet (28) warga Cibarola,  Devi Arisanda (27) warga Cigadung  dan Hardi Suhardi (26) warga Cigadung dinyatakan bersalah. Mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian.

“Untuk Arif alias Copet dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, Devi Arisanda 2 tahun penjara, dan Hardi Suhardi 3 tahun penjara,” ungkapnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang Lucky Maulana AR SH mengatakan, tim Jaksa Penuntut umum (JPU) merasa puas atas putusan hakim. Sebelumnya JPU menuntut kepada para terdakwa sesuai dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Dalam kasus pencurian ini, JPU  menerapkan pasal 363.

“Iya kita terima dan sudah sesuai dengan tuntutan kita,” ujarnya, Kamis (19/5).

Baca Juga:Kajian Pemekaran Kabupaten Subang Mulai Dibahas di DPRD, Prosesnya Sudah Sampai Sini…Babak Baru Pemekaran Pantura Subang, Albert: Kawal Terus Prosesnya

Lucky menjelaskan, barang bukti hasil pencurian seperti motor, STNK dan BPKB sudah dikembalikan kepada pemiliknya.(ygo/ysp)

0 Komentar