Peraturan Bupati Diabaikan, Hanya 14 Perusahaan di Subang yang Lapor Salurkan CSR

Fungsional Umum Bidang PP BP4D H. Iman Mutaqien
Fungsional Umum Bidang PP BP4D H. Iman Mutaqien
0 Komentar

SUBANG-Tahun 2021 hanya 14 perusahaan di Subang yang melaporkan telah menyalurkan CSR. Padahal di Subang ada 700 perusahaan.

Bupati telah mengeluarkan peraturan agar perusahaan menyalurkan CSR sehingga keberadaannya dirasakan oleh masyarakat. Namun sayang, peraturan tersebut nampaknya belum digubris oleh banyak perusahaan.

Fungsional Umum Bidang PP BP4D H. Iman Mutaqien membenarkan, hanya 14 perusahaan saja yang melaporkan sudah menyalurkan CSR kepada lingkungan sekitar.

Baca Juga:Curi Motor di Kos-kosan, Copet dan Dua Temannya Divonis Lima Tahun PenjaraTempat Nongkrong Lagi Hits di Subang, Talaga Sundayana Sarat Akan Sejarah

“Untuk data tahun 2022 masih belum terekap,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Kamis (29/5).

Dari 14 perusahaan tersebut total CSR yang disalurkan sebanyak Rp8.655.727.985. CSR dalam bentuk pelatihan masyarakat, program bantuan sosial, termasuk perbaikan infrastruktur, sanitasi lingkungan dan lainnya.

Iman menjelaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sudah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang merupakan perubahan dan  Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017.

Salah satu hal yang esensial dari perubahan peraturan tersebut adalah hadirnya Forum CSR yang beranggotakan dari berbagai unsur PNS, perusahaan, akademisi dan tokoh masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: PR.14/KEP.217-BP4D/2020.

“Ini sudah ada peraturannya, artinya jika perusahaan tidak menaati maka tidak patuh aturan di daerah, dimana forum CSR pun sudah dibentuk,” bebernya.

Dia mengatakan, tidak disebutkan secara spesifik sanksi bagi perusahaan tidak menyalurkan CSR jika merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

“Sanksi tidak disebutkan secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Hanya tertulis di pasal 7, dimana perseroan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Contohnya? Ya sanksi seperti apa tidak dijelaskan dengan gamblang,” bebernya.

Baca Juga:292 Keluarga Penerima PKH di Subang Tidak Mau Lagi Terima Bantuan, Ini AlasannyaKajian Pemekaran Kabupaten Subang Mulai Dibahas di DPRD, Prosesnya Sudah Sampai Sini…

Iman mengakui, perusahaan yang menyalurkan CSR di Subang masih sedikit. Sehingga dia berharap perusahaan bisa membantu pemerintah daerah dengan menyalurkan CSR.(ygo/ysp)

0 Komentar