SUBANG- Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda S.Sos sebut proses pemekaran wilayah Pantura Subang atau Kabupaten Subang Utara di DPRD Subang masih berproses. Setelah dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Dinas/Badan/Bagian Pemkab Subang serta Tim Kajian Pemekaran Daerah, pada pekan depan masih ada lanjutan pembahasan.
“Masih ada pembahasan di DPRD Subang, jadi masih berproses,” kata Narca.
Narca menuturkan, pemekaran Pantura merupakan aspirasi masyarakat yang mesti diakomodir dan diperjuangkan. “Kami sebagai lembaga DPRD tentu harus mendengar apa yang diharapkan oleh masyarakat, lalu kita perjuangkan mewujudkan harapan tersebut,” katanya.
Baca Juga:Indonesia Perkuat Kerja Sama Ekonomi dengan Arab SaudiInilah 3 Fakta Pernikahan Kakek Usia 71 di Subang dengan Gadis 19 Tahun
Hanya dalam dua RDP terakhir, dirinya belum mendapatkan laporan dari anggota Bapemperda. Namun dirinya juga tentunya akan terus mengawal aspirasi masyarakat ini.
“Jadi nanti kita akan tindak lanjuti setelah semua pembahasan selesai akan dibahas secara internal, termasuk mungkin nanti melihat sikap fraksi bagaimana dalam memutuskan ini” jelas Narca.
Sebab dalam pembahasan ini jika disetujui adalah dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama antara Pemkab Subang dan DPRD Kabupaten Subang. “Sebab dalam Pemerintahan Daerah, Pemkab dan DPRD itu pemerintah,” terangnya.
Sebelumnya, Dalam RDP tersebut, Kabag Perekonomian Pemkab Subang, Nurudin, memaparkan soal potensi ekonomi wilayah Subang Utara. Kegiatan Perekonomian Kabupaten Subang, 60 persen ada di wilayah Pantura, begitu juga dengan sektor pertanian, perikanan juga mayoritas berlangsung di Pantura,” ungkap Nurudin.
Selain itu, Wilayah Pantura Subang ke depan sangat berpotensi maju pesat karena ditunjang dengan adanya Pelabuhan Internasional Patimban.
“Dampak Pelabuhan Internasional Patimban di Pantura sudah terlihat, mulai dari pembangunan hotel-hotel, Mall, pusat pertokoan dan perbankan yang berkembang pesat,” tambahnya.
Disisi lain, saah satu Anggota DPRD Subang asal Pamanukan Albert Anggara Putra menyampaikan, usulan pemekaran daerah merupakan hal yang dijamin oleh Undang-undang serta peraturan turunannya, yakni UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentan Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
Baca Juga:Kakek 71 Tahun di Pamanukan Subang Nikahi Gadis 19 Tahun, Kisah Cintanya So SweetSoroti Buruknya Infrastruktur Jalan di Subang, Mahasiswa Geruduk Kantor Bupati
“Ini dijamin oleh Undang-undang. Maka wajar terkait adanya usulan ini dan saya juga tentuya mendukung, manakala bertujuan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatnya pembangunan daerah,” ucap Albert.