SUBANG-Jasa konsultan sangat diperlukan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau saat ini berubah nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebelumnya, untuk mengurus IMB tak perlu melibatkan konsultan.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Subang, Bangbang Supalar ST MSi mengatakan, pasca pemberlakuan Sistem IMB yang mengacu pada Perda tahun 2021 banyak tahapan yang harus ditempuh.
Selain pemohon izin mendirikan bangunan tersebut mempersiapkan berkas, juga harus menggunakan konsultan ataupun orang yang profesional di bidangnya, termasuk mengikuti sidang.
Baca Juga:Ini Perubahan Besar yang Dilakukan PT Subang Sejahtera Demi Tingkatkan PADForum Pemekaran Pantura Subang Dorong SKB di DPRD
“Memang harus dipahami, tahapannya lumayan banyak,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, belum lama ini.
Bangbang mengatakan, mengenai pengurusan IMB saat ini merujuk pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Bangdang mengatakan, Bangbang pemohon izin harus mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB), masuk dalam tahapan tata ruang, menempuh tahapan Amdal lingkungan hidup, Amdal lalu lintas di Dinas Perhubungan.
Berkaitan dengan jasa konsultan yang diperlukan dalam memohon PBG, kata Bangbang, Presiden menginginkan orang-orang yang memiliki kemampuan bisa memperoleh penghasilan.
Sehingga orang orang yang memiliki kemampuan tersebut terpakai dalam sistem.
Nantinya para pemohon dibebaskan untuk memilih konsultan. Namun jika membutuhkan arahan untuk mendapatkan konsultan, pihaknya mengarahkan ke Universitas Subang.
“Mau bawa konsultan sendiri silahkan atau jika tidak ada biasanya kita arahkan ke Universitas Subang,” bebernya.
Bangbang mengaku tidak mengetaui biaya untuk membayar konsultan. Dia mengklaim, pendaftaran hingga sidang di Dinas PUPR gratis tanpa dipungut biaya.
Baca Juga:Kadispemdes: Hati-hati Sewakan Tanah BengkokMenderita Penyakit Harlequin Ichthyosis, Elisa Segera Ditangani Medis
Pada Januari – Maret 2022 ini baru 10 pemohon yang berhasil menjalani tahapan-tahapan pengurusan PBG. Antara lain permohonan pembuatan kandang ayam, apotik, perumahan dan bangunan lainnya.
Sementara itu, pemohon izin mendirikan bangunan, Sintha (40) mengeluhkan sistem PBG saat ini. Apalagi harus melibatkan jasa konsultan, yang perlu menyiapkan dana.
“Biasanya kan hanya mengeluarkan retribusi saja, sekarang ditambah harus mengeluarkan biaya untuk jasa konsultan,” bebernya.(ygo/ysp)
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
ATURAN BARU: Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Subang, Bangbang Supalar ST MSi menjelaskan mengenai PBG.