Ridho Rhoma Bebas dari Penjara, Datang ke Podcast Deddy Corbuizer Ungkap Soal Ini

Ridho Rhoma Bebas dari Penjara, Datang ke Podcast Deddy Corbuizer Ungkap Soal Ini
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES – Ridho Rhoma, yang tak lain adalah putra dari Raja Dangdut, Rhoma Irama kini telah bebas dari jeratan hukum penyalah gunaan narkotika.

Dia hadir di podcast Deddy Corbuizer membeberkan persoalan penyalahgunaan narkoba hingga ke dua kali.

Dalam podcast itu juga, Ridho memberitau jika podcast Deddy Cobuizer adalah podcast ke dua sejak bebas dari penjara yang dia singgahi, pertama Ridho datang ke podcats Rhoma Irama.

Baca Juga:UPDATE: Informasi Pencarian Anak Sulung Ridwan Kamil Terbaru akan Disampaikan KeluargaSurvei PSI: Rakyat Puas Kinerja Perekonomian, Airlangga Capres Teratas

Dalam pembukaan pembicaraan Rhido dan Deddy membahas bagaimana Sang Ayah Rhoma Irama dalam menghadapi kesalahan yang sama dilakukan oleh anaknya.

“Bokap lo gimana? Marah?,” tanya Deddy.

Ridho mwnjawab jika beruntungnya dia memiliki ayah yang luarbiasa membanggakan, dengan selalu memaafkan kesalahannya.

“Waktu gua ditangkap yang ke dua, gua telpon Bokap, dan minta maaf, Bokap cuma bilang kapan ayah tidak memafkan,” papar Ridho.

“Iya sih men, gua kenal banget Bokap lo gimana,” imbuh Deddy.

Kilas Balik Kasus Ridho Rhoma…

Seperti diketahui penyanyi dangdut Ridho Rhoma dihukum dua tahun penjara atas kasus narkoba untuk kedua kalinya.

Anak Rhoma Irama itu harus mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada Ridho Rhoma pada persidangan saat itu.

Baca Juga:Jelang Idul Adha, Bulog Subang Pastikan Stok Bahan Pangan AmanBupati Subang Ajak Masyarakat Doa Bersama Doakan Keselamatan Putra Sulung Ridwan Kamil

Dalam kasus ini, Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjung Priok di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan.

Saat itu, polisi menemukan 3 butir ekstasi dari Ridho Rhoma. Barang terlarang itu ia sembunyikan di dalam bungkus rokok.

Polisi menyebut Ridho Rhoma mengonsumsi barang haram tersebut untuk bersenang-senang. (idr)

 

0 Komentar