Kabar Terbaru, PermenPAN-RB Tentang Penyediaan PPPK 2022 : Pelamar Prioritas Tidak Dites Kembali, Begini Kriterianya

Kabar Terbaru, PermenPAN-RB Tentang Penyediaan PPPK 2022 : Pelamar Prioritas Tidak Dites Kembali, Begini Kriterianya
Kabar Terbaru, PermenPAN-RB Tentang Penyediaan PPPK 2022 : Pelamar Prioritas Tidak Dites Kembali, Begini Kriterianya
0 Komentar

Nasional – Regulasi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahun ini sudah dikeluarkan.

Regulasi berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah resmi diundangkan pada 23 Mei. Dalam regulasi tersebut diatur kriteria siapa saja pelamar yang dibebaskan dari tes. Pembebasan tes itu tercantum dalam Pasal 32 yang menyebutkan, guru yang tidak ikut tes lagi adalah pelamar prioritas.

Pelamar prioritas ini adalah honorer K2, guru nonaparatur sipil negara (ASN), guru swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG). Namun, dengan ketetapan empat kategori tersebut sudah pernah ikut tes PPPK 2021 dan lulus nilai ambang batas atau passing grade (PG) sesuai ketentuan dalam Pasal 5 Ayat 1-4. Kemudian dalam Pasal 32 disebutkan, pelamar prioritas tidak perlu dites kembali karena mengikuti hasil seleksi PPPK 2021 baik tahap 1 maupun 2.

Hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga:Lockdown China Diringankan, Harga Minyak Mentah Sedikit MelambungAneka Kreasi Resep Udang Goreng Tepung, Lezat dan Bikin Nagih

1) Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi 1 (PPPK tahap 1 dan seleksi kompetensi II (PPPK tahap 2) maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi;
2. Apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka, dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.

Untuk seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II (guru honorer K2 lulus PG)  dan pelamar prioritas III (guru non ASN dengan masa pengabdian minimal 3 tahun, lulusan PPG, guru swasta. kesemuanya lulus PG) dilakukan dengan menilai kesesuaian:

a. kualifikasi akademik;

b. kompetensi;

c. kinerja;

d. pemeriksaan latar belakang (background check). (jpnn/yni)

0 Komentar