PURWAKARTA-Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta tahun ini meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian Kabupaten Purwakarta sudah mendapatkan opini WTP tujuh kali berturut-turut.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, raihan kembali opini WTP ini menunjukan bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2021 telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
“Meskipun begitu, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta perlu menindaklanjuti temuan-temuan demi perbaikan ke depannya,” kata Ambu Anne usai agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2021 di Kantor BPK Provinsi Jawa Barat, di Bandung, Kamis (2/6).
Baca Juga:Peluang dan Tantangan Berkarir di Dunia Teknologi InformasiTerbongkar, Berikut Identitas Musisi Grup Band yang Ditangkap Kasus Narkoba
Dalam pelaksanaan tindaklanjut tersebut, kata Ambu Anne, diperlukan adanya bimbingan dan arahan dari BPK agar hasil audit ini dapat terselesaikan secara tepat waktu sesuai dengan rencana aksi (action plan) yang sudah disusun.
Apresiasi juga disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang telah menjalankan fungsinya dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, akuntabilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan pada semua tingkatan Perangkat Daerah.
“Selama dalam proses audit, mulai dari audit pendahuluan, audit terinci sampai dengan penyerahan hasil audit, apabila terdapat tanggapan yang kurang dan menjadikan tidak berkenan, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya,” ujarnya.