Obat-obatan Senilai Rp 1,8 M Sudah Kadaluarsa di UPTD Farmasi Kabupaten Subang

KADALUARSA: Obat-obatan yang kadaluarsa dan rusak disimpan di Gudang UPTD Farmasi Subang, hingga keluar ruangan tak cukup ditampung dalam satu ruangan gudang. INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES
KADALUARSA: Obat-obatan yang kadaluarsa dan rusak disimpan di Gudang UPTD Farmasi Subang, hingga keluar ruangan tak cukup ditampung dalam satu ruangan gudang. INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Obat-obatan senilai Rp1,8 M diketahui kadaluarsa dan rusak, disimpan di Gudang UPTD Farmasi Kabupaten Subang. Obat-obatan tersebut merupakan drop dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat,

“Bisa dicek di gudang kita, ada banyak obat, yang nilainya lebih dari 1,8 milyar rupiah yang rusak dan kadaluarsa, itu semua obat yang kami peroleh dari Dinkes Provinsi Jawa Barat,” jelas Kepala TU UPTD Farmasi Kabupaten Subang, Nina saat ditemui pasundan ekspres di kantornya, Selasa (7/6).

Obat-obatan tersebut dijelaskan Nina lagi, seharusnya sudah dimusnahkan pada 3 tahun lalu, namun belum juga dimusnahkan sebab tidak diberikan anggaran.

Baca Juga:Waspada Wabah Cacar Monyet Meluas, Delapan Anak di Cipunagara TerpaparAmpuh! Cara Mengamankan Whatsapp Agar Tidak Disadap Tanpa Aplikasi

“Kita baru punya anggaran tahun ini, itupun hanya sebesar Rp 200 juta,” katanya.

Rencananya bulan Agustus mendatang obat-obatan itu akan dimusnahkan, namun jika melihat anggaran yang tersedia, Nina menaksir tidak semua obat yang kadaluarsa bisa dimusnahkan.

“Mengingat obat kadaluarsa itu masuk pada limbah B3 khusus, jadi pengelolaannya juga khusus, kita menggandeng pihak ke 3 yang sudah tersertifikasi untuk memusnahkannya. Biayanya itu dihitung perkwintal, sehingga dugaan saya, dengan anggaran Rp200 juta itu tidak akan langsung bisa semua dimusnahkan, tidak akan cukup,” tambahnya.

Sayang, saat ditanyai berapa jumlah obat-obatan yang kadaluarsa bisa dumasnahkan dengan biaya Rp200 juta, Nina belum bisa menjelaskan, dengan alasannya rinciannya tidak pada dirinya.

“Kalau itu rinciannya dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak perusahaan yang akan memusnahkannya, saya gak pegang pak,” imbuhnya.

Dia hanya menegaskan jika pemusnahan obat-obatan tersebut akan dilakukan sampai dengan mendapatkan sertifikat pemusnahan. Pasalnya, aturan dari pemusnahan obat-obatan itu harus diakhiri dengan sertifikat pemusnahan.

“Sehingga nanti bisa diketahui masyarakat jika pemusnahan limbah obat-obatan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga:1.807 Sapi di Kabupaten Bandung Diduga Terinfeksi PMKPPDB Jawa Barat Tahun 2022 Diharapkan Berjalan Transparan dan Bersih

Dalam kesempatan yang sama, Nina juga memastikan, jika obat-obatan yang kadaluarsa dan rusak itu diperoleh bukan dari anggaran belanja daerah, melainkan dari anggaran belanja nasional, yang didistribusikan melalui Dinkes Provinsi Jawa Barat.

“Kalau anggaran belanja daerah tidak akan belanja obat sampai milyaran rupiah,” tukasnya.(idr/sep)

 

0 Komentar