Atasi Penghapusan Guru Honorer, Disdikbud Siapkan Solusi Skema Manajeman Berbasis Sekolah

Atasi Penghapusan Guru Honorer, Disdikbud Siapkan Solusi Skema Manajeman Berbasis Sekolah
Kepala Disdikbud Subang, Tatang Komara
0 Komentar

SUBANG-Wacana pegawai berstatus honorer akan dihapuskan dari instansi pemerintah mulai tahun 2023 menimbulkan banyak reaksi, tidak terkecuali di Subang. Seperti diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Diatur juga dalam pasal 8, pegawai pemerintah secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal itu juga termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

Salah satu guru honorer di salah satu SMP negeri di Subang, mengaku masih menanti regulasi yang akan diterapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subang ke depan setelah aturan tersebut berlaku. Sebab menurutnya, profesi guru tidak dapat dimasukan dalam kategori alih daya atau outsourcing.

Baca Juga:Hasil Tes Urine, Hakim Hingga Pegawai Pengadilan Negeri Subang Negatif Gunakan NarkobaFKIP Universitas Subang Mulai Terima Mahasiswa Baru, Ini Sederet Keunggulannya

“Tanggapannya ya belum tau ya, saya nunggu bagaimana dinas saja. Paling tahun depan kalau ada rekrutmen PPPK lagi saya mau ikut, kalau kemarin karena satu dan lain hal jadi belum sempat ikut,” katanya pada Pasundan Ekspres, Kamis (9/6).

Dia hanya berharap aturan tersebut mulai diberlakukan, maka semua guru honorer di Subang, tidak terkecuali harus lolos PPPK. “Yang paling mungkin ya kalau tidak CPNS, paling PPPK itu kan, karena kalau tidak difasilitasi akan kekurangan guru saya yakin, di Subang ini kebanyakan masih honorer soalnya,” tambah Rohman.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subang, Tatang Komara terkait penghapusan guru honorer di 2023, dia menyebut soal Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Itupun jika kebutuhan guru CPNS dan PPPK, belum terakomodir seluruhnya oleh pemerintah.

“Apabila pemerintah belum mampu mengakomodir kebutuhan akan guru CPNS dan PPPK di tahun 2023, bahwa guru honorer dihapus oleh pemerintah, maka MBS tersebut yang akan diterapkan untuk memenuhi kebutuhan guru di setiap sekolah jika ditiadakan guru honorer di tahun 2023 nanti,” katanya.

Di setiap sekolah khususnya di sekolah SD akan terjadi kekosongan guru. Jika dirata-ratakan, kebutuhan guru di setiap sekolah minimal 7 orang. Maka yang terjadi hanya menyisakan 2 guru PNS dan PPPK, sedangkan sisanya harus dari mana? “Terpaksa kami siapkan solusinya yaitu MBS,” tegasnya.

0 Komentar