SUBANG-Kebijakan pemerintah pusat yang akan memberlakukan penghapusan tenaga honorer per tanggal 28 November 2023, mengundang reaksi dari para Honorer di Kabupaten Subang.
Tidak terkecuali Instruktur di UPTD Balai Latihan Kerja Subang. Belasan instruktur yang berstatus honorer mengecam dan keberatan dengan rencana pemerintah pusat tersebut.
Instruktur non PNS UPTD BLK Kabupaten Subang Rully Johan (43) mengaku keberatan kaitan dengan kebijakan pemerintah pusat yang melakukan penghapusan status honorer pemerintahan.
Baca Juga:Perumda Tirta Rangga Gerak Cepat Atasi Kebocoran PipaInsiasi Disnakertrans Subang Minimalisir Pengangguran, Lulusan SMK Akan Magang di Jepang
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat tidak adil. Padahal honorer sudah mengabdi belasan tahun, tiba-tiba malah dihapuskan.
“Saya dan rekan-rekan instruktur honorer lainnya merasa berkeberatan dengan hal ini, jangan menutup mata untuk kami,” jelasnya.
Dia menyampaikan, kebijakan pemerintah pusat yang menghapuskan tenaga honorer sama saja memutus pendapatan. Meskipun ada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pun tidak akan menjadi solusi, karena nantinya honorer harus mengikuti seleksi tersebut.
Maka dari itu, Rully meminta agar instruktur non PNS atau berstatus honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK tanpa ikut seleksi. Mengingat banyak insturktur yang sudah mengabdi selama belasan tahun.
“Keinginan kami bisa diangkat tanpa melalui mekansime seleksi, karena kami sudah mumpuni di bidangnya,” jelasnya.
Kepala UPTD BLK Kabupaten Subang, Ucu Kuswandi mengatakan, tenaga instruktur di BLK Kabupaten Subang ada sebanyak 24 orang. Instruktur yang berstatus PNS sebanyak 10 orang. Sementara untuk instruktur non PNS ada 14 orang.
Pihaknya menginginkan agar ketika ada penghapusan honorer tersebut, para instruktur yang non PNS, bisa diprioritaskan untuk menjadi PPPK.
Baca Juga:Jelang Tahapan Pemilu, KPU Subang Dorong Parpol Tertibkan AdministrasiStres Lois
“Mereka sudah belasan tahun mengabdi loh, dan kompetensinya untuk mengajar tidak diragukan lagi. Seyogyanya mereka diangkat menjadi PPPK,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BIdang Pengadaan BKPSDM Kabupaten Subang daerah hanya bisa mengikuti aturan dari pemerintah pusat berkaitan dengan penghapusan honorer. BKPSDM terus melakukan usulan dan diskusi dengan pemerintah pusat mengingat jumlah tenaga honorer di Kabupaten Subang sebanyak 3.000.
“Masih ada 3000 lagi yang berstatus honorer di pemerintahan Kabupaten Subang, kita terus mendiskusikan ini ke pemerintah pusat,” jelasnya.
Dia menyampaikan, solusi berkaitan dengan penghapusan honorer yakni dengan dua metode yakni melalui seleksi PPPK dan pemberlakukan outsourching.