PURWAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta mulai melakukan uji petik terhadap data pemilih yang telah dimutakhirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
“Sepekan ini kami lakukan uji petik nama pemilih di beberapa desa dan kecamatan,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Purwakarta Oyang Este Binos di Kantor Bawaslu Purwakarta, Senin (13/6).
Menurutnya, uji petik dilakukan sejak Senin hingga Sabtu, 6-11 Juni 2022. Sampling dilakukan di sejumlah desa dan kecamatan yang tersebar di enam daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga:Masa Kepengurusan Berakhir, KBPP Polri Kabupaten Bandung Barat Akan Gelar Musres IICar Free Night Situ Buleud Purwakarta, Salah Satu Upaya Pemulihan Ekonomi
Basis data yang digunakan adalah data pemilih berkelanjutan (DPB) yang telah ditetapkan KPU akhir Maret 2022.
“Uji petik kami lakukan melalui dua pendekatan yakni basis data dan basis orang. Pertama, petugas bawa data pemilih, lalu kita cek faktual orangnya di lapangan. Ada atau tidak. Kedua, kita datangi orang lalu cek namanya dalam daftar pemilih,” ujar Binos.
Hasil dari uji petik tersebut, ditemukan beberapa kasus. Misal orang meninggal tapi namanya masih masuk dalam data pemilih. Demikian juga orang yang sudah pindah ke luar daerah namanya masih muncul.
“Kasus lainnya, orang sudah lama pindah datang, tapi namanya tidak masuk sebagai pemilih padahal di tempat asal sudah dicoret. Temuan lainnya, ketidaksesuaian nama, hingga kesalahan penulisan tanggal lahir,” ucapnya.
Temuan-temuan tersebut selanjutnya oleh Bawaslu akan dijadikan bahan rekomendasi kepada KPU Purwakarta saat rapat koordinasi penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang akan digelar akhir bulan ini.
“Tahapan paling dekat yakni pendaftaran partai politik calon peserta pemilu. Selanjutnya tahap pemetaan dapil hingga penetapan daftar pemilih,” ujarnya.