PASUNDANEKSPRES-Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikkan tarif listrik bagi golongan kaya atau non subsidi 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) per 1 Juli 2022 mendatang.
Tarif Listrik Naik untuk Golongan Pelanggan Ini Mulai 1 Juli 2022
Kenaikkan tarif ini berlaku bagi rumah tangga mampu yang jumlahnya mencapai 2,09 juta pelanggan atau sekitar 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai sebanyak 83,1 juta pelanggan. Dan juga kepada golongan pemerintah yang jumlahnya sebanyak 373 ribu pelanggan atau sekitar 0,5%.
Kemudian, adanya kenaikan tarif bagi pelanggan rumah tangga R2 daya 3.500 VA hingga 5.500 VA (sebanyak 1,7 juta pelanggan) dan R3 daya 6.600 VA ke atas (sebanyak 316 ribu pelanggan) tarifnya akan disesuaikan dari yang semula Rp 1.444,7 per kWh jadi Rp 1.699,53 per kWh.
Baca Juga:Pemdes Kamarung Kecamatan Pagaden, Gagas Budidaya Ikan Lele, Modal Kecil Tambah PendapatanKerap Terlihat di K-Drama, Begini 6 Fakta Menarik Minimarket Korea
Sementara untuk pelanggan pemerintah P1 daya 6.600 VA hingga 200 kiloVolt Ampere (kVA) dan P3 tarifnya semula Rp 1.444,7 kWh jadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sedangkan pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya dari Rp 1.114,74 kWh jadi Rp 1.522,88 kWh.
Selain dari pelanggan rumah tangga 450-900 VA, pemerintah juga berikan subsidi listrik untuk seluruh kelompok pelanggan sosial diantaranya, rumah ibadah dan sekolah yang masuk dalam golongan S1, S2 dan S3.
Pelanggan S1 itu sendiri adalah pelanggan sosial yang memiliki kapasitas daya 220 VA.
Sementara untuk pelanggan S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa.
Kelompok bisnis (B) dan industri (I) juga sebagian ada yang masuk pada golongan subsidi ini. Mereka adalah pelanggan yang masuk kelompok golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA – 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA – 14 kVA VA), dan golongan tarif I2 (14 kVA – 200 kVA)