Nasional – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepakat meresmikan kenaikan tarif lisrik untuk golongan masyarakat mampu atau non subsidi 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2022.
“Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap. Penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah” jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, dikutip siaran persnya, Kamis 16 Juni 2022.
Rida menegaskan pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik. Pemerintah berjanji akan melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.
Hal ini berhubungan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Baca Juga:Kamu Suka Mengkonsumsi Kopi Sachet? Hati-hati, Berikut 5 Bahaya Mengkonsumsi Kopi SachetLuar Biasa! 5 Manfaat Kentang Rebus yang Jarang Diketahui
Kabar Terbaru, Mengenai Kenaikan Tarif Listrik Di Awal Bulan Juli 2022
Seperti diketahui, Tariff Adjustment diberlakukan sejak 2014 kepada konsumen non subsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran.
Pada tahun 2014 hingga 2016, Tariff Adjustment diterapkan secara otomatis. Tetapi dalam upaya menjaga daya beli masyarakat dan daya saing ranah bisnis dan industri sejak tahun 2017 hingga triwulan II/2022/.
Pemerintah memutuskan Tariff Adjustment tidak diterapkan secara otomatis dan ditetapkan tidak berubah meskipun terdapat perubahan kurs, ICP (Indonesian Crude Price), inflasi dan harga batubara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, Tariff Adjustment ditetapkan setiap 3 bulan dengan mengacu kepada perubahan 4 asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Perkembangan besaran empat indikator asumsi makro memperlihatkan kecenderungan meningkat. Realisasi indikator ekonomi makro rata-rata 3 (tiga) bulan (Februari s.d. April 2022) yang digunakan dalam penerapan Tariff Adjustment Triwulan III Tahun 2022 yaitu kurs Rp14.356/USD (asumsi semula Rp14.350/USD), ICP USD104/Barrel (asumsi semula USD63/Barrel), Inflasi 0,53% (asumsi semula 0,25%), HPB Rp837/kg sama dengan asumsi semula (diterapkan capping harga, realisasi rata-rata Harga Batubara Acuan (HBA) >70 USD/Ton).