Kejaksaan Negeri Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana yang Berkekuatan Hukum Tetap

Kejaksaan Negeri Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana yang Berkekuatan Hukum Tetap
0 Komentar

PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari 86 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Yulitaria, SH., MH., di halaman kantor Kejari Purwakarta, Rabu (15/6).

Untuk barang bukti berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dengan cara dicampur dengan air menggunakan alat blender, kemudian dibuang sehingga tidak dapat dipergunakan lagi

Baca Juga:ASYIK! Main Game Sepuasnya Tanpa Harus Download, Cuma Modal Link IniKing Maker Eep Hidayat, Maman Yudia dan Dedi Mulyadi : Penentu Peta Koalisi Pilkada Subang

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin, bukan hanya di Kejari Purwakarta tapi kejaksaan seluruh Indonesia,” kata Yulitaria kepada wartawan di lokasi.

Dirinya mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui tidak ada barang bukti yang disembunyikan.

“Biar masyarakat tahu barang bukti dari perkara yang sudah inkrah ini kami musnahkan,” ujarnya.

Adapun daftar BB yang dimusnahkan Kejari Purwakarta, yakni mulai dari tindak pidana narkotika sebanyak 58 perkara. BB-nya adalah ganja 130,9663 gram, tembakau sintetis 67,1054 gram, dan sabu seberat 248,7036 gram.

Untuk tindak pidana umum lainnya sebanyak 11 perkara. BB-nya antara lain obat-obatan terlarang 8.631 butir dan dua bal obat actemra. Sementara tindak pidana orang dan harta benda (oharda) sebanyak 17 Perkara. “Sehingga totalnya ada 86 perkara,” ucapnya.(add/sep)

0 Komentar