BANDUNG BARAT-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat bersama Tim Gabungan Bea Cukai Jabar menyita sebanyak 16.400 batang rokok ilegal dari berbagai lokasi.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP Bandung Barat, Poniman mengungkapkan, belasan ribu rokok ilegal tersebut disita di tiga wilayah, yakni Kecamatan Cihampelas, Rongga dan Gununghalu.
“Belasan ribu batang rokok yang berhasil disita merupakan hasil pengembangan dari operasi barang kena cukai ilegal,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (16/6).
Baca Juga:Ajib! Fitur Terbaru Whatsapp, Transfer Data Chatt Android To iPhone Lebih MudahFantastis! Raup Rp. 6 Juta per Bulan, Elis Aisyah Produksi Keripik Umbi Modal Rp.100.000
Salah satu lokasi penyitaan rokok ilegal tanpa label cukai dilakukan di kantor pengiriman barang dan jasa ekspedisi.
Di sana pihaknya menemukan sekitar 16 ribu batang rokok berbagai merek.
“Rokok ilegal yang berhasil kami sita dari salah satu kantor barang dan jasa ekspedisi JNT Cargo di Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas,” ungkapnya.
Di tempat berbeda, tim gabungan juga menyita 400 batang rokok ilegal tanpa cukai berbagai merek dari beberapa toko dan kios.
“Toko dan kios yang menjual rokok ilegal berada di Cihampelas, Rongga, dan Gununghalu,” ucapnya.
Dia merincikan, 400 batang rokok ilegal itu terdiri dari 7 bungkus vios, 6 bungkus sultan total BHP 13 bungkus 260 batang, 2 bungkus redblue 40 batang, 3 bungkus robicon, 2 bungkus redblue total BHP 5 bungkis 100 batang.
“Rokok-rokok itu dijual tanpa cukai. Kita mendapati ribuan batang rokok ilegal tersebut dari 14 merek,” jelasnya.(eko/sep)