SUBANG – Dirman (26) benar-benar sudah gelap mata. Diminta cerai oleh istrinya, malah menganiaya, serta bacok Sang Istri dengan clurit.
Kejadian itu terjadi pada Jum’at 17 Juni 2022, pukul 17.30 WIB di Kampung Cibaok, Bojongkeding, Kecamatan Tambak Dahan, Subang.
Korban, Wasih (27) semula mendatangi rumah suaminya Dirman, dengan tujuan untuk meminta cerai. Dirman mengiyakan, menyanggupi permintaan Wasih.
Baca Juga:Pembukaan Turnamen Volly Putra Kapolres Cup Menampilkan Sisingaan, Oni Suwarman Bilang BeginiTim Futsal Unsub Lolos Sebagai Runner Up Regional 5 Liga Futsal Mahasiswa, Kapten: Mohon Dukungannya
“Karena pelaku ini sudah tidak sanggup menafkahi korban, akhirnya permintaan cerai di-iya-kan, namun saat hendak pulang tiba-tiba saja pelaku memukul korban dengan senjata tajam berupa clurit, dan menendang dari belakang, sehingga korban mengalami luka robek pada leher,” papar Kapolres Subang, AKBP Sumarni, saat menjelaskan kronologis tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada Rabu 22 Juni 2022.
Atas perbuatannya itu Dirman dijerat pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
“Ancamannya pidana penjara 5 tahun denda Rp 15 juta,” tukas Kapolres. (idr)