SUBANG-Polres Subang membeberkan hasil penyelidikan terhadap oknum pimpinan Ponpes juga ASN, yang melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Dari 6 lembar kertas curahan hati milik korban, perilaku cabul oknum Pimpinan Ponpes di Kalijati terungkap.
Dari hasil penyelidikan Polisi, Pelaku berinisial DAN melakukan kejahatannya di lingkungan pondok pesantren yang dia pimpin, Dusun Mekarsari, kecamatan Kalijati.
“Dasar kami mengungkap kejahatan oknum ini yaitu laporan polisi LP-B/656/V/2022/SPKT/ Polres Subang/Polda Jabar, tanggal 23 Mei 2022,” kata Kapolres pada Rabu (22/6).
Baca Juga:Dispemdes Subang Cegah Potensi Gratifikasi di Pemerintahan DesaUlin De Situ Wahana Rekreasi Air Tepi Danau
Kapolres mengungkapkan, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali pada korban berinisial E (15), sejak bulan Desember 2022.
“Ibu korban ini menemukan surat 6 lembar, yang berisi permohonan maaf korban pada orang tuanya, karena sudah tidak suci lagi. Dalam surat itu juga korban menuliskan jika guru yang seharusnya melindungi korban malah merenggut kesuciannya,” tambah Kapolres.
Kapolres juga mengungkapkan jika pelaku DAN awalnya memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara memaksa. Bahkan, pelaku berkata pada korban jika perbuatannya tersebut sebagai proses belajar, dan diniatkan supaya dapat ridho guru.
“Pelaku kami amankan sejak 10 Juni 2022, di rumahnya, tanpa ada perlawanan, dan mengakui perbuatannya,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 M.
Aksi pencabulan tersebut membuat trauma korbannya yang saat ini banyak menghabiskan waktu di kamar. Banyak pihak yang mengunjungi korban untuk menguatkan diri pasca kejadian tersebut. Mulai dari kepolisian, KPAD hingga DP2KBP3A Kabupaten Subang.
Perilaku korban berubah pasca kejadian tersebut dan harus mendapatkan pendampingan psikologi untuk meredakan trauma yang dialami.
Baca Juga:Warga Dayeuh Luhur Karawang Pertanyakan Bantuan Stimulan BencanaBPJamsostek Subang Dorong Peningkatan Kepatuhan Pembayaran Iuran
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Subang Hj Merry Meriam mengatakan, KPAD sudah mendatangi rumah korban dan berbicara dengan ibu korban. “Melihat kondisi korban saat ini sangat miris. Korban selalu menghabiskan waktunya di kamar dengan ponselnya,” katanya.
Dijelaskan Merry, walaupun kondisi tubuhnya sehat, korban diduga mengalami trauma. Menurut Merry, korban harus didampingi psikolog, untuk membuat kondisi psikologi korban normal kembali. “Ini harus dilakukan, agar tidak trauma,” katanya.