NASIONAL-Seorang pegawai Satpol PP Kota Semarang berinisial L yang menjabat sebagai bendaraha diduga tilep uang iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) milik sebanyak 177 tenaga dari non Aparatul Sipil Negara (ASN).
“Setelah ada tagihan, pelaku berinisial L kami undang untuk klarifikasi. Ternyata uangnya untuk judi online. Ini sangat kami sayangkan,” ujarnya, melansir dari LambeTurah, Senin (27/6/2022).
Ia menambah bahwa L sudah tilep uang BPJS milik tenaga non ASN sekitar Mei 2020 sampai Agustus 2021. Setiap bulannya L yang ketika itu menjabat sebagai pembantu bendahara Satpol PP sudah memalsukan bukti setoran ke bendahara. Padahal uang setoran yang diterima L mencapai Rp32 juta.
Baca Juga:Sering Mendengkur Saat Tidur? Ternyata Ini PenyebabnyaBikin Merinding, Kisah Mistis Tiga Makam Tanpa Nisan di Kota Solo
Satpol PP kemudian menyerahkan kasus ini ke Inspektorat Kota Semarang, L diberi waktu selama 15 hari untuk mengembalikan uang yang ia gelapkan tersebut. Tapi L merasa keberatan. Pada 24 Februari 2022, Pemkot Semarang melakukan pemecatan terhadap L.(erz)