SUBANG-Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di lahan eks Pasar Panjang belum menunjukkan akan segera selesai dalam waktu dekat ini. Progres pengerjaan baru di angka 26 persen. Saat ini yang terlihat hanya rangka besi saja.
Bahkan informasinya pelaksana pembangunan meminta tambahan waktu pengerjaan. Berdasarkan kesepakatan antara Pemda Subang dengan PT Bima Eka Jaya (BEJ), proses pembangunan direncanakan selesai selama 12 bulan.
Pembangunan dimulai sejak September 2021 lalu, tersisa tinggal dua bulan lagi. Sesuai kesepakatan, jika tidak selesai dalam 12 bulan maka bisa diperpanjang selama 3 bulan.
Baca Juga:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 JuliWarga Subang Lebih Pilih Kambing Dibanding Sapi untuk Kurban, Ini Alasannya
Pedagang di sekitar MPP Sujarwo (49) mempertanyakan pembangunan yang belum selesai. Dia menilai pembangunan MPP terkesan tidak serius, padahal saat launching begitu ramai.
“Iya gimana ya, kaya yang tidak serius (pembangunannya, red),” ungkapnya ditemui Pasundan Ekspres, Rabu (29/6).
Dia berharap pembangunan MPP dapat segera selasai. Dia meyakini keberadaan MPP akan memberikan dampak positif terhadap para pedagang.
“Kalau ada tambahan penghasilan kan lebih baik, yang biasaya belanja orang umum, kita harap ada PNS sebelum pulang kerja belanja ke sini,” katanya.
Pedagang lainnya Siti Maimunah (43) mengatakan, beberapa waktu cuaca ekstrem sehingga pembangunan MPP tersebut tidak berjalan. Itu bisa jadi kendala lambannya pembangunan.
Kepala DPMPSTP Kabupaten Subang H Dadang Kurnianudin menyebut, pembangunan saat ini mencapai 26 persen.
Dadang mengaku sudah mengingatkan kepada pelaksana pembangunan agar memanfaatkan waktu dengan baik sehingga selesai tepat waktu.
Baca Juga:Anggaran Porprov Jawa Barat Dirasionalisasi Rp36 M, Kadisparpora: Masih Debatable637 Ekor Sapi di Subang Terjangkit PMK, 200 Ekor Sembuh
“Sudah kita ingatkan sejak bulan April lalu,” ungkap Wakil Ketua Tim pembangunan MPP Subang ini.
Dadang menyampaikan, PT BEJ mengajukan penambahan waktu untuk menyelesaikan pembangunan MPP. Soal ajuan ini tengah dibahas oleh tim lintas sektoral.
“PT BEJ sudah mengajukan addendum penambahan waktu dan sedang dibahas oleh tim lintas sektor. Kalau ditanya apakah akan ada sanksi saat pembangunan tidak tercapai target waktu, itu tidak ada sanksi materil yang diatur oleh MOU,” jelasnya.
MPP itu dibangun di atas lahan milik Pemda Subang seluas 7.500 meter persegi. Luas bangunan MPP 3.306 meter persegi. Setelah pembangunan selesai, gedung MPP akan diserahkan kepada pemda.