Tendik Minta Pemerintah Terbitkan Regulasi Baru yang Lindungi Pegawai Non ASN

Tendik Minta Pemerintah Terbitkan Regulasi Baru yang Lindungi Pegawai Non ASN
HONORER: Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) Nasional DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Sutrisno (kiri) bersama pengurus lainnya.
0 Komentar

JAKARTA-Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) Nasional DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Sutrisno meminta pemerintah menerbitkan regulasi baru yang melindungi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non ASN).

Regulasi baru berupa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) diharapkan bisa menghilangkan multitafsir di kalangan pemerintah daerah (pemda).

“Kami minta ada regulasi baru agar honorer tendik yang mengabdi minimal tiga tahun tidak terkena dampak pemberlakuan penghapusan honorer di tahun 2023,” kata Sutrisno kepada JPNN.com, Selasa (5/7).

Baca Juga:Pembangunan Sembilan Bendungan Ditargetkan Rampung di 2022Sempat Dihentikan Sementara Waktu, Kunjungan ke Lapas Purwakarta Dibuka Lagi dengan Perketat Protokol Kesehatan

Pengalihan honorer ke tenaga alih daya, menurut dia, sangat tidak manusiawi.

Anggapan itu bukan mengada-ada karena banyak dari honorer tendik usianya di atas 50 tahun dan sudah bekerja belasan tahun.
Sutrisno menegaskan, DPP FHNK2I telah menyampaikan usulan 1 juta PPPK bagi honorer guru dan tendik pada 2018-2024 dengan sumber gaji dari APBN kepada pemerintah pusat dan DPR RI.

Jika permintaan tersebut dikabulkan, Sutriono yakin tidak akan ada PHK massal.

“Kalau gaji PPPK ditanggung APBN seperti PNS, Pemda akan senang hati mengalihkan honorer ke PPPK,” ujarnya.

Sayangnya, kata dia, anggarannya bersumber pada Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer kepada daerah dan masuk jadi komponen APBD. Pusat memberikan dananya dalam bentuk gelondongan sehingga Pemda melihat tidak ada peningkatan DAU.

“Imbasnya honorer yang jadi korban,” keluhnya.

Bila belum diakomodasi tahun ini, Sutriono berharap honorer tendik mendapatkan gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Itu sebabnya Tendik Nasional DPP FHNK2I meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan surat edaran Juknis BOS 50% diberikan kepada penjaga, laboran, dan lainnya.

“Kami memohon jangan sampai kami dialihkan ke outsourcing karena yang tua-tua pasti tidak dipekerjakan lagi oleh pihak ketiga,” pungkas Sutrisno.(esy/jpnn/ysp)

0 Komentar