Salurkan Rp1,6 Triliun untuk 72.991 Keluarga di Subang

Salurkan Rp1,6 Triliun untuk 72.991 Keluarga di Subang
o
0 Komentar

SUBANG-Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Subang Deni Wiryanto mengatakan, bantuan Kemensos dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2022 sebanyak 72.991 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tahap 1.

Anggaran untuk 72.991 KPM di tahap 1 tersebut sebesar Rp Rp42 miliaran. Penyaluran bantuan dilakukan empat tahap. Sehingga setahun bantuan untuk 72.991 KPM di Subang mencapai Rp1,6 triliun.
Pihaknya meminta kepada KPM agar menggunakan bantuan PKH tersebut sesuai dengan peruntukannya.

Tercatat ada 220 orang petugas pendamping PKH yang melakukan pendampingan kepada penerima bantuan.
Dia menyampaikan, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan PKH, harus masuk dulu ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Masyarakat harus mendaftarkan ke Siks.NG di Kantor desa ataupun kelurahan.

Baca Juga:11 Bulan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Tak TerungkapFKUB Wujudkan Subang Jadi Kota Toleransi

Dalam praktiknya, KPM yang telah sejahtera akhirnya berinisiatif untuk mengundurkan diri dari progam tersebut. Tahun 2020 ada 3000 KPM yang graduasi mandiri, sedangkan di tahun 2021 ada 300 KPM.
“Sehingga KPM tidak mendapatkan bantuan PKH lagi hal tersebut lantaran KPM sudah sejahtera,” jelasnya.

Dinas Sosial gencar melakukan edukasi melalui pertemuan peningkatan kemampuan keluarga. KPM diberikan edukasi agar bisa memanfaatkan bantuan PKH dengan baik, agar tidak ketergantungan dan terbuai dengan bantuan sehingga nantinya bisa graduasi mandiri.

“Itu dari hati dan kesadaran itu harus dimulai ketika kondisi sudah sejahtera,” katanya.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Subang melansir di tahun 2020-2021 masyarakat Subang yang hidup di bawah garis kemiskinan sebanyak 8.806 orang.(ygo/ysp)

GRAFIS
Kmponen untuk bantuan PKH
– Ibu hamil : Rp3 juta
– Anak usia dini : Rp3 juta
– SD atau sederajat : Rp900 ribu
– SMP atau sederajat : Rp1,5 juta
– SMA atau sederajat : Rp2 juta
– Lanjut usia : Rp2,4 juta
– Disabilitas berat : Rp2,4 juta

 

0 Komentar