6. Isi dengan nomor HP yang aktif dan akan terus digunakan. Pastikan bagian ini diselesaikan bagian mengisi kolom-kolomnya.
7. Apabila sudah berhasil masuk, pilih “pusat” jika masih lajang, atau “cabang” jika perempuan yang sudah menikah.
8. Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya sesuai dengan status.
9. Setelah selesai mengisi berkas elektronik, klik “token”, kemudian cek kembali email yang sempat didaftarkan sebelumnya.
10. Salin nomor token ke menu dashboard, kemudian klik kirim permohonan.
11. Selesai.
Baca Juga:Rekomendasi HP Dibawah Rp 2 Jutaan dengan Spesifikasi UnggulCocok Untuk Idul Adha, Resep Sate Kambing Bumbu Kecap
Harus dipastikan peserta untuk menunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah atau dikirimkan melalui email.
Apabila kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama, bisa jadi karena syarat-syarat yang kamu kirim belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah atau memang kartu fisik harus diambil ke kantor terdekat.(erz)