SUBANG-Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut Kementerian Sosial. Meski demikian, ACT di berbagai daerah di Indonesia ada yang masih melakukan kegiatannya.
ACT Kabupaten Subang belum terlihat aksinya hingga saat ini. Bahkan, ketika Pasundan Ekspres melakukan konfirmasi, ACT Subang enggan berkomentar.
Kantor ACT Subang yang dulunya pernah berdiri di Rawa Badak Subang, kini sudah tergantikan dengan warung bakso. Pasundan Ekspres tetap melakukan penelusuran, namun masih belum diketahui.
Baca Juga:Update Kasus Kerumunan Konser Trisuaka di Taman Anggur Kukulu, Ternyata Sudah Sampai SiniSalurkan Rp1,6 Triliun untuk 72.991 Keluarga di Subang
Kepala Dinas Sosial melalui Kepala Bidang rehabilitasi sosial, Budiansyah mengatakan, mengenai permasalahan ACT pihaknya tidak mengetahui terlalu dalam. Hanya saja, untuk izin ACT ataupun pencabutan itu langsung dari Kemensos. Sementara, di daerah seperti Dinas Sosial tidak tahu menahu. “Kami tidak mengetahui hal itu. Itu Kemensos. Kita tidak ada kewenangan untuk mengomentari,” katanya.
Sementara itu, Perwakilan ACT Subang, Asyiq Billah mengatakan, ACT Subang tidak berkompeten menjawab permasalahan dan kondisi di ACT Pusat. “Kami enggan menjawab terkait hal tersebut,” jawabnya singkat saat dihubungi Pasundan Ekspres.
Seperti diketahui Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengungkapkan pencabutan tersebut dinyatakan dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 133/ HUK/2022 tanggal 5 juli 2022, tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT (Aksi Cepat Tanggap). Diduga adanya indikasi pelanggran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sangsi lebih lanjut. “Langkah pencabutan izin ditempuh, lantaran pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Pelaksana Harian (PLH) Gubernur Uu Ruzhanul Ulum mengimbau kepada seluruh kepala daerah di Jabar untuk segera menutup atau menghapus perizinan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal ini adalah buntut temuan adanya penyelewengan dana umat.
“Pemerintah dari awal sudah meminta dan mengimbau kepda para Bupati dan Wali Kota untuk menutup kantor ACT yang ada di wilayahnya masing-masing. Oleh karena itu, harus bergerak memerintahkan dinas terkait dalam penutupan ini,” kata Uu saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (7/7).