Update Kasus Kerumunan Konser Trisuaka di Taman Anggur Kukulu, Ternyata Sudah Sampai Sini

Konser Di Taman Anggur Subang Diduga Langgar Prokes, Trisuaka: Jangan 'Digoreng' Lagi
Konser Di Taman Anggur Subang Diduga Langgar Prokes, Trisuaka: Jangan 'Digoreng' Lagi
0 Komentar

SUBANG-Kasus kerumunan di tempat wisata Taman Anggur Kukulu sudah masuk ke Pengadilan Negeri Subang. Hanya saja belum ada jadwal sidang yang ditentukan oleh pengadilan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang Lucky Maulana AR SH membenarkan, perkara pelanggaran protokol kesehatan Taman Angggur Kukulu di Pagaden Barat sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Lucky menyampaikan, persidangan belum dimulai karena masih menunggu keputusan dari hakim.

“Masih menunggu penetapan hakim,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Rabu (6/7).

Baca Juga:Salurkan Rp1,6 Triliun untuk 72.991 Keluarga di Subang11 Bulan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Tak Terungkap

Diketahui GM Taman Anggur Kukulu Aldo telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman 6 bulan penjara, dan atau denda Rp500 juta.
“Iya, klien kami Aldo ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 28 Februari 2022,” kata Kuasa Hukum Taman Anggur Kukulu, Fajar Sidiq, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui sebelumnya, pengelola Wisata Taman Anggur Kukulu menggelar konser dengan menghadirkan musisi Tri Suaka. Video konser itu tersebar di media sosial, hingga viral.

Saat itu Pemerintah Kabupaten Subang akhirnya menutup sementara destinasi wisata Taman Anggur Kukulu karena melanggar protokol kesehatan dengan menggelar konser di kawasan wisata. Penutupan sementara tempat wisata itu seusai Bupati mengeluarkan Surat Nomor PR.01/276/Disparpora.(ygo/ysp)

 

0 Komentar