“Hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak yang, ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi pihak, yang bersangkutan pernah ditangkap,” ujar Ivan.
“Pihak yang tertangkap tersebut satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda, penerimanya ya,” tambahnya.
Sebanyak 300 rekening ACT diblokir PPAT yang sebelumnya memblokir sebanyak 60 rekening dengan jumlah transaksi lebih dari Rp 1 triliun.
Selain memblokir 300 rekening, PPATK juga penghentian sementara transaksi 141 CIF.
Sebanyak 300 rekening ACT tersebut tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).
Baca Juga:Update Kasus Kerumunan Konser Trisuaka di Taman Anggur Kukulu, Ternyata Sudah Sampai SiniSalurkan Rp1,6 Triliun untuk 72.991 Keluarga di Subang
“Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT,” ungkap Ivan.
Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 hingga Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64.946.453.924 dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp 52.947.467.313,” tambah Ivan. (ygo/disway/vry)