Hewan Kurban dari Luar Daerah yang Masuk ke Kabupaten Bandung Barat Diketahui Terpapar PMK

Hewan Kurban dari Luar Daerah yang Masuk ke Kabupaten Bandung Barat Diketahui Terpapar PMK (Foto: Ilustrasi Sapi, Unsplash)
Hewan Kurban dari Luar Daerah yang Masuk ke Kabupaten Bandung Barat Diketahui Terpapar PMK (Foto: Ilustrasi Sapi, Unsplash)
0 Komentar

BANDUNG BARAT-Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB), menemukan adanya hewan kurban yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK).

Meskipun begitu hewan kurban jenis sapi yang siap dikurbankan itu masih layak dijadikan hewan kurban. Sebab hanya menderita gejala sakit ringan, sehingga secara aturan masih bisa disembelih.

“Sapi tersebut sakitnya bergejala ringan, sehingga masih layak dijadikan hewan kurban,” kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dispernakan KBB, Wiwin Aprianti saat dihubungi, Sabtu (9/7).

Baca Juga:Malam Takbiran Idul Adha, Supermarket di Subang Penuh, Begini Trik Hindari Antri Saat BayarRayakan Idul Adha Hari Sabtu, Ratusan Jemaah Muhammadiyah Kota Bekasi Shalat Ied di 2 Lokasi

Dia menjelaskan, sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 32 tahun 2022, hewan yang terkena PMK dengan gejala ringan masih sah untuk kurban. Kecuali bagi hewan yang sakitnya bergejala berat maka tidak diperkanankan untuk jadi hewan kurban.

Sebagai antisipasi penularan, lanjut Wiwin, sapi yang sakit itu sudah langsung dipisahkan dari hewan ternak lainnya agar tidak menularkan. Sapi itu diketahui bukan hasil ternak warga KBB, melainkan, kiriman dari luar daerah yang didatangkan untuk kurban.

“Baik pedagang ataupun pembeli agar hati-hati memilih hewan kurban. Ketika menemukan hewan dengan gejala terkena PMK, maka harus langsung pisahkan dan laporkan ke petugas kami,” ujarnya.

Pihaknya siap membantu melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban. Apabila sapi, domba, atau kambing kurban ditemukan gejala berat PMK, maka diminta untuk langsung menyembelihnya. Namun untuk dijadikan hewan kurban, mengacu kepada fatwa MUI tidak sah.

Sesuai fatwa MUI, bagi hewan yang terkena PMK gejala berat dan sembuh pada saat Nahr (10 Dzulhijjah) atau hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah), hukumnya sah jadi hewan kurban. Sebaliknya, bagi hewan kurban yang terkena PMK berat namun tidak sembuh pada saat Nahr atau Tasyrik, maka tidak sah untuk dikurbankan.

“Kita ikuti arahan pemerintah dan MUI terkait sah dan tidaknya hewan kurban. Walaupun hewan yang terserang PMK dan disembelih dagingnya bisa dikonsumsi dan tidak akan menularkan ke manusia,” pungkasnya.(eko/sep)

0 Komentar