Catat! Mulai Diterapkan 17 Juli, Begini Syarat Perjalanan Terbaru Bagi Masyarakat

Catat! Mulai Diterapkan 17 Juli, Begini Syarat Perjalanan Terbaru Bagi Masyarakat
Catat! Mulai Diterapkan 17 Juli, Begini Syarat Perjalanan Terbaru Bagi Masyarakat
0 Komentar

Nasional – Pemerintah mengeluarkan aturan terhangat syarat perjalanan bagi masyarakat baik di dalam maupun ke luar negeri.

Aturan terbaru tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan mulai berlaku pada 17 Juli 2022. Aturan terbaru syarat perjalanan tersebut dikeluarkan karena mengingat kasus penularan COVID-19 kembali melonjak.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pencegahan laju penularan.

Aturan perjalanan masyarakat di dalam maupun ke luar negeri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga:Menikmati Cita Rasa Sate Legendrasis di Warung Sate Mang Ga’ang, Citarasa Daging yang Empuk Sejak Tahun 1992Kampanye 75 Hari Cegah Perpecahan Masyarakat, Kader Butuh Waktu Kenalkan Diri

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi COVID-19,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Minggu, 10 Juli 2022.

Adita memberikan informasi, untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

0 Komentar