Forum PAUD Sosialisasikan Perbup Wajib Satu Tahun, Ade Mulyana Sebut Masa Emas PAUD di Era Ruhimat 

Forum PAUD Sosialisasikan Perbup Wajib Satu Tahun, Ade Mulyana Sebut Masa Emas PAUD di Era Ruhimat 
0 Komentar

SUBANG-Forum Pengembangan Anak Usia Dini (F PAUD) Kabupaten Subang menggelar Seminar Sehari bertemakan Implementasi Peraturan Bupati Subang No. 63 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Wajib PAUD Satu Tahun dan Merdeka Belajar di Aula Pemda, Senin (11/7).

Bupati Subang H. Ruhimat, didampingi Ketua Forum PAUD Kabupaten Subang Hj. Yoyoh Sopiah Ruhimat, hadir dalam seminar tersebut.

Narasumber seminar ini Gugyh Susandy SE., M.Si., C.B.M yang merupakan dosen dan pemerhati pendidikan serta Tatang Komara S.Pd.,M.Si Kepala Disdikbud Subang.

Baca Juga:Kepala Disdikbud Tatang Apresiasi Bupati Terbitkan Perbup tentang Pelaksanaan Wajib PAUD Satu Tahun dan Merdeka BelajarHari Raya Idul Adha di Yonif 312/KH Berjalan Lancar, Kurban 2 Sapi dan 4 Kambing

Ketua Pelaksana, H. Ade Mulyana M.Pd mengatakan, Forum PAUD dibentuk demi terwujudnya PAUD yang berkualitas.

“Forum PAUD ini merupakan gabungan dari organisasi mitra untuk mewujudkan PAUD berkualitas dengan membangun kualitas organisasi secara profesional sehingga,” ungkapnya.

Ade menjelaskan Perbup No.63 Tahun 2022 adalah bentuk keseriusan Bupati Ruhimat dalam mendukung peningkatan kualitas PAUD di Kabupaten Subang.

“Perhatian yang luar biasa dari Bupati dengan penerbitan Perbup No.63 Tahun 2022 yang merupakan wujud perhatian serius dati Pemerintah untuk peningkatan kualitas PAUD yang akhirnya akan menjadikan generasi Subang ke depan akan semakin baik,” jelasnya.

Ade menyampaikan, masa kepemimpinan Bupati Ruhimat adalah masa emas PAUD.

“Kepemimpinan Bapak Ruhimat adalah masa emas dunia PAUD. Bahkan satu bulan pertama beliau dilantik, honor kesejahteraan PAUD naik,” bebernya.

Di akhir laporannya, Ade menjelaskan Perbup No.63 Tahun 2022 adalah regulasi yang menegaskan pentingnya peran PAUD dan pentingnya semua pihak dapat mendukung program pendidikan.

“Dengan keseriusan Kang Jimat membentuk regulasi yang melindungi dan menyemangati kita. Peraturan ini menegaskan bagaimana anak usia dini di Kabupaten Subang tidak boleh tidak terlayani dan saya ingatkan pendidikan bukan hanya tanggung jawab lembaga, karena pendidikan adalah tanggung jawab semua pihak,” jelasnya.

Baca Juga:Pengadilan Negeri Subang Ikuti Peluncuran e-PETAHANA SIGAKUM, Inovasi Terbaru Pengadilan Tinggi Bandung PT. TKG Taekwang Indonesia Berikan Hewan Kurban Atas Nama Karyawan Berprestasi

Ketua Forum PAUD Kabupaten Subang, Hj. Yoyoh Sopiah Ruhimat menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang atas diterbitkannya Perbup No.63 Tahun 2022.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati yang telah menerbitkan Perbup No.63 tahun 2022 tentang Wajib PAUD 1 tahun,” ujarnya.

Mimih optimis dengan adanya Perbup ini pendidikan PAUD di Kabupaten Subang akan semakin berkembang dan mengubah pola pikir masyarakat yang masih serba instan terkait pendidikan anak usia dini.

0 Komentar