SUBANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Baehaqie Indonesia siap memberikan bantuan hukum bagi warga masyarakat yang ingin memperoleh keadilan secara cuma-cuma alias gratis.
Ketua Umum LBH Al-Baehaqie Indonesia Advokat A Pajar Sidik SH MH mengatakan, program ini merupakan bentuk pelaksana keadilan bagi masyarakat miskin. Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan dalam pembiayaan untuk mendapat bantuan hukum saat berhadapan dengan hukum.
“Selain itu, bantuan hukum secara gratis ini menunjukan peran negara dalam melindungi hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan keamanan dalam hukum,” ujarnya.
Baca Juga:Alami Luka Bakar, Korban Kebakaran Dirawat IntensifCocok Untuk Idul Adha, Resep Sate Kambing Bumbu Kecap
Fajar menyampaikan, program bantuan hukum ini untuk memberikan pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan.
LBH-Al Baehaqie Indonesia mempunyai program konsultasi gratis setiap hari Jumat dan Sabtu, mulai jam 9.00 – 15.00 WIB, di Kantor DPP LBH Al-Baehaqie. Termasuk di masing-masing kantor DPC yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota yang berada di Indonesia.(dan/ysp)