NASIONAL – Pendaftaran PPPK 2022 akan kembali dibuka. Pemerintah telah mengumumkan formasi PPPK 2022 yaitu sebanyak 970.000 orang.
LINK RESMI UPDATE OKTOBER KLIK TULISAN ORANGE DI SINI: Link Pendaftaran PPPK Oktober 2022, Lengkap Seleksi untuk Guru FUNGSIONAL
Pendaftaran PPPK 2022 melalui link resmi, waspada jangan sampai tertipu. Namun, sebelum membuka link pendaftaran PPPK 2022, alangkah baiknya segaal sesuatunya dipersiapkan dengan matang, seperti mengetahui terlebih dahulu tentang formasi PPPK 2022, kuota PPPK guru 2022, kuota PPPK non guru 2022, syarat PPPK 2022, kapan pendaftaran PPPK 2022 dibuka, dan seperti apa tahapan seleksi PPPK tahap 3.
Formasi PPPK 2022
Baca Juga:Pencapaian Retribusi Parkir Kota Bandung Rp4 Miliar dari Target Rp25,3 Miliar, Diduga Ada KebocoranAqua Pabrik Subang Bagikan 1.200 Paket Daging Kurban
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyediakan formasi PPPK 2022 sebanyak 970.410.
Jumlah itu terdiri dari sisa formasi PPPK 2021 sebanyak mencapai 212.392 ditambah formasi PPPK 2022 sebanyak 758.018.
“Formasi PPPK 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemda untuk tahun 2022,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril pada Kamis (9/6/2022) lalu.
Dibuka Lagi! Cek Link Pendaftaran PPPK 2022 dan Seleksi Tahap 3 Guru Di Sini
LINK RESMI UPDATE OKTOBER KLIK TULISAN ORANGE DI SINI: Link Pendaftaran PPPK Oktober 2022, Lengkap Seleksi untuk Guru FUNGSIONAL
Link pendaftaran PPPK 2022 tersedia bagi para calon pelamar Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Link pendaftaran PPPK 2022 bukan login di sscacn.bkn.go.id, namun mengunjungi link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login atau bisa klik link resmi ini: SSCASN
Ketentuan Pendaftaran PPPK 2022
Ketentuan dan syarat pendaftaran PPPK 2022 bagi guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Baca Juga:Terminal Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat Diproyeksikan DISHUB jadi Lokasi Uji KIRUsai Kasus Kerumunan di Subang, Tri Suaka Polisikan Dyrga Dadali, Kasus Apa Lagi?
Dalam Permen PANRB disebutkan pendaftaran PPPK 2022 untuk guru dilakukan secara nasional oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai instansi pembina jabatan fungsional guru.
Pendaftaran PPPK 2022 dibuka untuk kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pelamar prioritas dibagi tiga kelompok, yakni pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III.