1. Pelamar Perioritas I
Pelamar prioritas I terdiri atas:
a. THK II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
THK II adalah tenaga honorer eks kategori II sesuai database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN).
b. Guru non ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. Guru non ASN adalah guru yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik (Data Pokok Pendidikan Dapodik).
Baca Juga:Pencapaian Retribusi Parkir Kota Bandung Rp4 Miliar dari Target Rp25,3 Miliar, Diduga Ada KebocoranAqua Pabrik Subang Bagikan 1.200 Paket Daging Kurban
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah individu yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan profesi guru Kemdikbudristek.
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. Guru swasta adalah guru yang mengajar di sekolah swasta atau mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pelamar yang masuk dalam kelompok prioritas 1 pada seleksi PPPK 2022 tidak perlu mengikuti tes untuk diangkat menjadi PPPK. Mereka hanya memvalidasi data dan diverifikasi oleh panitia seleksi nasional.
2. Pelamar Perioritas II
Pelamar yang masuk kelompok perioritas II pada seleksi PPPK 2022 adalah tenaga honorer eks kategori II yang terdata di database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Pelamar prioritas III
Pelamar perioritas III merupakan guru non ASN yang mengajar di sekolah negeri atau mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
Syarat Pelamar PPPK 2022
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 20 Tahun 2022, pelamar perioritas I, II, III dan pelamar umum untuk guru harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
Baca Juga:Terminal Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat Diproyeksikan DISHUB jadi Lokasi Uji KIRUsai Kasus Kerumunan di Subang, Tri Suaka Polisikan Dyrga Dadali, Kasus Apa Lagi?
c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;