d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
Baca Juga:Pencapaian Retribusi Parkir Kota Bandung Rp4 Miliar dari Target Rp25,3 Miliar, Diduga Ada KebocoranAqua Pabrik Subang Bagikan 1.200 Paket Daging Kurban
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. surat keterangan berkelakuan baik; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Tahapan Seleksi Tahap 3 Guru
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuat draft petunjuk teknis PPPK guru 2022.
Dalam draft petunjuk teknis tersebut diatur mengenai tahapan seleksi tahap 3 guru yang digabung dalam pengadaan PPPK 2022, serta mekanisme baru penempatan guru yang telah lulus passing grade.
Berikut tahapan seleksi PPPK 2022 sesuai draft petunjuk teknis PPPK 2022.
1. Mei – Juni Sosialisasi
Baca Juga:Terminal Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat Diproyeksikan DISHUB jadi Lokasi Uji KIRUsai Kasus Kerumunan di Subang, Tri Suaka Polisikan Dyrga Dadali, Kasus Apa Lagi?
Seleksi PPPK Guru 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 ini diterbitkan pada 23 Mei 2022 dan disosialisasikan pada Juni hingga Juli 2022.
2. Rapat Koordinasi Juni – Juli
Setelah melakukan sosialisasi, Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan melakukan rapat koordinasi pada Juni hingga Juli 2022.
Ditjen GTK telah mengeluarkan surat undangan rapat koordinasi yang ditujukan kepada para kepala dinas Pendidikan provinsi, kabupaten, kota dan pemerintah daerah bersama dengan Panselnas terkait formasi PPPK 2022.